NewsParameter.Com | Tangerang – Setda Kab. Tangerang terkesan menutup-nutupi BMUD yang tidak membayar retribusi pajak pada tahun 2022 yaitu PT. MKR dan PT. LKM, (Mitra Kerta Raharja dan Kerta TlRaharja) di satu sisi rakyat sedang hidup sulit dengan ekonomi yang semakin tidak menentu tapi di disisi lain pemerintah mendesak dan menekan rakyat untuk membayar pajak yang terus menerus naik. Kamis (09/03/2023)
Namun ironisnya 2 BUMD ( badan usaha milik daerah ) Kab. Tangerang yang disebutkan tadi tidak membayar pajak retribusi kepada pemerintah dan terkesan ada pembiaran serta ada ketidak beranian Pemda untik menindak tegas BUMD tersebut.
Semestinya BUMD menjadi contoh teladan bagi para wajib pajak yang lain bukan sebalik nya.
Ini terlihat ketika kami melayangkan surat kepada Setda Kab. Tangerang terkait perihal di atas tersebut namun di alihkan ke BAPENDA,( badan pendapatan daerah) Kab. Tangerang.
Menurut Saidi selaku Sekjen Lsm Geram Banten Indonesi (GBI) agar Setda segera melakukan audiensin bersama untuk menjelaskan permasalahan.
“Setda harus segera melakukan audensi agar permasalahan bisa menghasilkan solusi dan di jelaskankan dengan rinci agar bisa di terima oleh akal sehat bukan dengan alasan BUMD tersebut, “ujarnya
Saidi juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk menyoroti perpajakan di Kab. Tangerang baik itu wajib pajaknya ataupun penerima dan pengelola pajak nya.
“Saya sebagai fungsi kontrol mengajak kepada masyarakat agar bersama – sama kita kawal permasalahan ini baik itu wajib oajak, ataupun penerima dan pengelola pajaknya, “pungkasnya ( News Parameter com M. Arif. Bst Direktur Banten )