Newsparameter | Bitung – Ketua DPC Gerindra Bitung, Randito Maringka, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam menangani kasus perjalanan dinas (Perjadin) yang melibatkan anggota DPRD Kota Bitung selama dua tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Randito usai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut di Kejari Bitung pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Randito, upaya yang dilakukan oleh Kejari Bitung merupakan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ia berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD untuk lebih berhati-hati dan menghindari potensi penyalahgunaan terkait perjalanan dinas.
“Dengan begitu, ke depannya anggota DPRD akan lebih berhati-hati, bahkan takut untuk melakukan penyelewengan dalam perjalanan dinas,” ujar Randito.
Sebagai Wakil Wali Kota terpilih, Randito juga mengungkapkan detail pemeriksaannya yang berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab 13 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung pada tahun 2023 dan 2024.
“Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya alami dan ketahui. Sebelum pemeriksaan, kami telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Randito menyebutkan bahwa dirinya melakukan dua perjalanan dinas selama periode tersebut, yang keduanya dilakukan bersama pimpinan Dewan. Salah satunya adalah studi banding ke Badan Penanggulangan Bencana di Bekasi, di mana surat tugas melekat pada pimpinan Dewan.
“Langkah Kejari Bitung ini diharapkan mampu mendorong tata kelola perjalanan dinas yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan,” pungkasnya.
(Usman)