NewsParameter.Com | Bogor – Selaku kuasa Hukum dari LBH. Univ.Dirgantara , STR , pernah mengirim surat kepada Irwasum & Propam Polri, Pada Tanggal 15 Februari 2021, perihal: Mohon di lakukan Pemeriksaan, isi surat tersebut menyampaikan tentang perkembangan penangganan laporan No : LI. / 260/VII/2020/ Dit. Reskrimsus Polda Jabar, per tanggal 30 Juli 2020
Surat Laporan kepada Kadiv Propam Polri , Nomor : SPSP. 2/ 3473/IX/ 2021/ Yanduan, isi Surat tersebut menyampaikan tentang perkembangan status oknum penyidik yang sudah di tetapkan sebagai terlapor. sedangkan Oknum penyidik tersebut sudah pernah menerima surat pemberitahuan dari Propam Polri.
Mengacu terhadap penanganan Laporan Polisi No : LI/260/VII/2020/ Dit.Reskrimsus Polda Jabar. , dengan dugaan adanya Malpraktek , Hingga saat ini pihak penyidik Kepolisian yang bernama. Iptu Charles, Akp. Hairullah, Briptu Alfan. belum melakukan penyitaan Rekam Medis Asli dan Barang bukti berupa Alat Suntikan ( 60 ML ) , yang di gunakan Perawat Asti Lestari menyuntikkan ke Tubuh korban, Dan Hingga saat ini pihak Propam, belum melakukan Sidang Kode etik dan tindakan tegas pada oknum penyidik yang di duga terima pungli dari terlapor ( Dokter & Perawat ) dan Mengabaikan Tugas
Hal itu di Sampaikan pada awak Media , Kamis ( 19/1/2023 )
Lebih Lanjut “STR” , mengatakan laporan ke Irwasum & Propam Polri per tanggal 15 Feb 2021, tersebut meminta Irwasum, Kadiv Propam Polri , agar Memeriksa Penyidik, Kanit, kasubdit, yang tidak mau berikan keterangan ahli yang sudah di mintakan keterangannya untuk dijadikan pembanding dengan keterangan ahli lainnya dari Universitas lain yang independen, serta pihak penyidik tidak mau lakukan sita rekam medis asli , sehingga Lumban buat laporan tertulis ke Irwasum & Propam.
Dan Dimana saya selaku Kuasa hukum Korban. sudah berkali- kali menyurati Dir.Krimsus Polda Jabar untuk meminta keterangan ahli yang sudah diambil pendapatnya tentang kasus Malpraktek , tidak mau di berikan kepada kami selaku Penasihat Hukum korban untuk di lakukan pembanding pendapat keterangan ahli tersebut.
Pihak Penyidik tidak mau sita Rekam Medis Asli, hanya Surat Fotocopy rekam medis, sehingga hal itu justru malah di anggap oleh pihak kuasa hukum adanya pemalsuan Dokumen dan Keberpihakan terhadap Terlapor.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolda Jabar, Irjen.Pol.Drs.Suntana, saat di konfirmasi awak media, mengatakan ” Saya sudah baca Kronologi resume Kejadiannya dan segera saya tindak lanjuti , Hari senin / selasa, Saya akan pimpin gelar Perkara untuk mengecek sejauhmana penanganan kasus ini yang sudah 2 Tahun ” imbuhnya.
Korwil Tindak Indonesia, Bambang Iswanto, A.Md. Kita mengapresiasi Komitmen Kapolri untuk menindak tegas terhadap anggota polri yang melakukan Pungli , Komitmen tersebut harus di lakukan sampai ke tingkat bawah , seperti Kepolisian Sektor ( Polsek) , sehingga menghilangkan Stigma negatif terhadap kinerja Polri.
Menurutnya, Langkah ini dasar menjadikan Polri yang lebih baik , Apresiasi Komitmen dan ketegasan pak Listyo Sigit, Kapolri dalam berupaya memberantas kebiasaan buruk di Institusi Polri ini , Karena untuk berantas Pungli di perlukan perubahan Mental dan Karakter dari para anggota, jadi ini merupakan Terobosan awal dalam menjadikan polri yang lebih baik dan Profesional , Mulai sekarang Polri yang suka Pungli harus tutup Lapak , Ujar Bambang dalam keterangannya,* ( NP time ).