NewsParameter.Com | Serang Banten – Darmin selaku alih waris dari Darman akan terus bejuang
untuk mendapatkan haknya atau Tanahnya dari peninggalan almarhum ayahnya,seluas 33.303 Meter dengan girik C Nomor 209 persil 18 .II. yang terletak di kampung wawuluh bojong RT 005 RW 003 Desa warakas kecamatan binuang ,Kabupaten Serang ,Banten.
Hal perjuangan Darmin untuk mendapatkan hak kembali dapat ketahui dari tanda Lapor Nomor TBL / 137 / 2017 / SPKT II Polda Banten.
Robert Situmeang ,SH.,MH., dari Kuasa Hukum Darmin Bin Darman. Dimana kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Banten .namun pihak polda melimpahkan penanganannya ke polres kabupaten serang.
Namun penangan atau pemeriksaan para terduga pelaku penyorobot ,penggelapan tanah klien kami .”sangat jauh dari kata maksimal atau melenceng dari kata penberantasan mafia tanah”.
Padahal kasus ini cukup muda untuk di ungkap asalkan ada ke seriusan dari pihak penyidik , sebab, ” pelaku atau penyerobot ,penggelapan tanah klien kami masih ada orang – orang nya “.pungkas pengaca Angoro dan anggodo ,kepada wartawan pada hari kamis ( 23 / 02 /2023 ),
lebih jauh Robert Situmeang ,SH.,MH.,
Menjelaskan ,dengan hal diatas tersebut kami memohon kepada kepala kepolisian daerah ( Kapolda Banten ), untuk dapat memberikan atensi,perhatian dalam perkara yang memimpah
Darmin ( rakyat miskin ini -red ),pungkasnya mengakhiri ( News Parameter com .M. Arif. Bst .Direktur. Bbanten )