Newsparameter.com | Bitung – Ketua DPC KSPSI Kota Bitung yang juga seorang pengacara, Fahry Widu Lamato, S.H., mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh CV Multi Rempah Sulawesi terhadap para pekerjanya.
“Perusahaan memang tidak wajib membayar pesangon bila pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat, namun hak pekerja atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) tetap wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 pasal 156 ayat (1) dan dijabarkan dalam PP No. 35 Tahun 2021,” katanya. Kamis, (27/11/2025)
Menurut Fahry, persoalan semakin memprihatinkan setelah muncul pernyataan dari salah satu pekerja yang di-PHK sepihak, Nelji Larengam, yang mengaku siap dipenjara jika memang terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut, menurutnya, menunjukkan betapa terdesaknya posisi para pekerja dalam menghadapi situasi yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.
Nelji menjelaskan bahwa Komisi I DPRD, Disnaker, pengacara perusahaan, hingga pimpinan perusahaan menyebut para pekerja melakukan kesalahan fatal. Namun hingga hari ini, tidak ada bukti hukum yang bisa menegaskan tuduhan tersebut.
“Kalau kami salah, kami siap dipenjara. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti,” ujarnya dalam sebuah berita yang beredar.
Fahry menegaskan bahwa negara seharusnya hadir membela kepentingan para pekerja, terutama ketika mereka sudah berada pada posisi tertekan dan kebingungan memikirkan masa depan keluarganya.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat agar segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bijaksana melalui negosiasi yang kuat. Bila tidak, KSPSI Kota Bitung siap mengambil langkah turun ke jalan.
Ia juga menyampaikan bahwa organisasi POLA di bawah pimpinan Puboksa Hutahaean, yang bergerak dalam bidang adat, budaya, dan lintas agama, telah berdiri paling depan dalam membela para pekerja yang di-PHK sepihak tanpa pesangon.
“Jika POLA saja turun membela pekerja, apalagi kami serikat pekerja yang memang memiliki tugas melindungi hak dan kesejahteraan buruh,” tegas Fahry.
Lebih jauh, Fahry menilai bahwa persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat apabila semua pihak menahan diri dan bertindak bijaksana.
Ia menyinggung kedekatan emosional antara pengacara perusahaan dan Kepala Disnaker Bitung, yang seharusnya bisa menjadi jembatan penyelesaian tanpa merugikan para pekerja.
Selain itu, Fahry menyoroti fakta bahwa pengacara CV Multi Rempah Sulawesi disebut-sebut juga merupakan pengacara pekerja bongkar muat di Pelabuhan Bitung.
“Dengan posisi itu, seharusnya beliau lebih memahami situasi pekerja dan tidak membuat keputusan yang mempersulit mereka,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua POLA, Puboksa Hutahaean, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal buruh, tetapi tentang menjaga nilai Sitou Timou Tumou Tou.
Ia menilai tidak etis ketika seorang pengacara buruh justru membela perusahaan dalam konflik seperti ini.
“Buktikan tuduhan kalian—Komisi I, Disnaker, dan perusahaan. Kalau tidak bisa, segera bayar hak eks pekerja,” tegasnya.
Puboksa juga menambahkan bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan, POLA siap mengambil langkah lebih jauh demi keadilan.
Ia bahkan menduga ada ketidakteraturan dalam perizinan perusahaan, termasuk pajak dan izin pabrik.
“Kami sekaligus melindungi pekerja lain yang masih aktif agar mereka tidak mengalami nasib yang sama,” tutupnya. (*)


















