Jakarta, NewsParameter – Koordinator Aliansi Mahasiswa Primordial Se-Nusantara (AMPN), A.A. Pratama, secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 11 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, khususnya terkait kendaraan dinas yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut A.A. Pratama, hasil investigasi AMPN mengungkap adanya kejanggalan dalam kepemilikan aset kendaraan di BPKAD Kabupaten Tangerang. Beberapa temuan mencakup:
- 5 unit mobil jeep senilai Rp 2,38 miliar
- 9 unit kendaraan angkutan barang senilai Rp 3,4 miliar
- 270 unit kendaraan bermotor tiga lainnya senilai Rp 8,6 miliar
- 26 unit kendaraan bermotor khusus senilai Rp 5,1 miliar
- 60 unit mini bus senilai Rp 8,1 miliar
- 280 unit sepeda motor senilai Rp 2,5 miliar
- Total 708 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp 44,4 miliar
“Kami sudah mengirim surat kepada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 25 Januari 2025 untuk meminta transparansi terkait aset ini, namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan ini,” tegas A.A. Pratama.
AMPN menilai kasus ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung memeriksa Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Aset Kabupaten Tangerang guna memastikan kejelasan pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang serta Pj. Bupati Tangerang, Dr. Andy Ony Prihatono, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.
(Jhuno A.S.)