Newsparameter | Tangerang – Polemik seputar uji kompetensi teknis dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024 memunculkan kritikan tajam dari para aktivis. Dugaan ketidaktransparanan dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi sorotan utama dalam kontroversi ini.
Praktisi hukum Anri Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL., menyatakan bahwa jika benar seleksi Sekda Kabupaten Tangerang tidak dilakukan secara transparan, maka Penjabat (Pj) Bupati Tangerang dianggap telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“AAUPB mengatur sejumlah asas, seperti kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, larangan menyalahgunakan wewenang, ketidakberpihakan, dan kehati-hatian. Jika seleksi ini tidak transparan, maka asas-asas tersebut telah dilanggar,” ujar Anri kepada awak media, Jumat (20/12/2024).
Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam pemilihan Sekda dan meminta agar Pj Bupati Tangerang bertindak sesuai aturan.
“Proses seleksi ini harus dilakukan secara transparan, tanpa penyalahgunaan wewenang, dan dengan kehati-hatian. Saya yakin Pj Bupati Tangerang dapat menjelaskan secara regulasi terkait surat edaran uji kompetensi tersebut kepada publik dalam waktu singkat,” lanjutnya.
Anri juga memberikan pesan khusus kepada Pj Bupati Tangerang, Dr. Andy Ony Prihartono, agar segera memperbaiki prosedur pemilihan Sekda jika terdapat kekeliruan.
“Jika ada kesalahan, segera benahi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Bupati Tangerang belum memberikan konfirmasi terkait persoalan ini.
(Redaksi News Parameter.com)

















