Newsparameter.com | Bitung – Permasalahan sertifikat tanah tumpang tindih kembali mencuat di Kota Bitung. Fenomena ini bukan hal baru, namun hingga kini masih menjadi persoalan serius yang meresahkan masyarakat.
Kasus terbaru menimpa sertifikat tanah yang pertama kali terbit pada tahun 1998 atas nama Nurhayati Sallangan yang beralamat di Pateten dua Kecamatan Aertembaga.
Anehnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung kembali menerbitkan sertifikat lain untuk tanah yang sama pada tahun 2009 atas nama Noni Tamara.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
Kepala BPN Kota Bitung, Steven Wowor, saat dikonfirmasi, mengakui adanya kasus sertifikat ganda ini.
Ia menjelaskan pihaknya masih akan menganalisis riwayat tanah yang dimaksud sebelum bisa memastikan siapa pemilik sahnya.
Menurut Steven, BPN juga berencana mempertemukan kedua pemegang sertifikat untuk melakukan mediasi. Langkah ini diambil agar ada solusi terbaik tanpa harus langsung memutuskan siapa pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Namun, ketika disinggung mengenai dasar hukum sehingga sertifikat baru bisa terbit pada 2009 sementara sudah ada sertifikat sah sejak 1998, Steven hanya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan analisis lebih mendalam.
Lebih jauh, isu adanya mafia tanah di Kota Bitung pun kembali mencuat seiring kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Steven menolak anggapan adanya oknum mafia tanah di internal kantornya.
“Kalau di kantor BPN Bitung, saya yakin tidak ada mafia tanah,” ujarnya saat ditemui beberapa wartawan di ruangan Kantor BPN. Rabu, (20/08/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya laporan sengketa tanah serupa di Kota Bitung. Masyarakat kini menunggu langkah konkret BPN dalam menyelesaikan masalah sertifikat ganda yang berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun sosial. (*)
















