NewsParameter.Com | Semarang – Seusai melakukan kunjungan kerja Panja Pembahasan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Jateng Ganjar di Lt 2 Kantor Gubernuran, Kamis (16/3), Anggota Komisi II DPR- RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan persoalan pertanahan atau agraria menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan DPR-RI.
Riyanta meminta dalam penyelesaian konlik, sengketa maupun mafia tanah, pemerintah harus tegas dan keras sesuai dengan UU. Dia akan terus mendorong agar negara jangan sampai kalah dengan mafia tanah.
Kemudian untuk penyelesaian kasus-kasus konflik pertanahan, sengketa pertanahan, maupun mafia pertanahan itu menjadi tugas konstitusional lembaga perwakilan,” ujar Riyanta.
Menurutnya, Komisi II DPR-RI telah menerima banyak aduan sengketa tanah, termasuk di Jateng dan Kota Semarang.
Komisi II DPR- RI, lanjutnya, memberi perhatian khusus atas dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang belakangan marak dan sulit terselesaikan.
Riyanta menuturkan, sudah banyak mendapat laporan tentang persoalan dugaan kejahatan tanah atau saat ini lazim disebut mafia tanah di Jateng, khususnya di Kota Semarang.
Komisi II DPR-RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke Semarang.
Komisi II DPR-RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke Semarang.
“Kejahatan mafia tanah itu persoalan yang serius, bahkan Presiden Jokowi memberikan atensi khusus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memerintahkan jajarannya di daerah untuk tidak main-main dengan kejahatan pertanahan ini. Sekarang kita lihat implementasinya terutama di daerah, kalau masih marak dan tidak terselesaikan maka Komisi II akan bertindak lebih lanjut sesuai fungsinya,” tutur Riyanta.
Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, jika kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan di beberapa wilayah seringkali ada indikasi melibatkan oknum pegawai internal BPN dan pihak ketiga yang punya kepentingan.
“Saya sebagai anggota Komisi II DPR- RI siap untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada aparat di daerah yang terindikasi terlibat dalam kejahatan mafia tanah ini laporkan ke saya, termasuk aparat di BPN daerah. Pak Menteri ATR/BPN itu orang baik, saya biasa berkomunikasi intens dengan beliau. Jadi tolong kinerjanya dibantu, jangan sampai reputasi Pak Menteri rusak gara-gara aparat di daerah nakal dan main-main,” ujarnya.
Salah satu masalah dugaan kejahatan pertanahan di Kota Semarang yang sudah diketahui Riyanta adalah kasus sertifikat ganda sebidang tanah di Kelurahan Gayam sari punya pak Adi yantono Cs Tanah Yasan di klaim SHM yang tidak jelas di duga keterlambatan Oknum BPN karena sudah mulai tahun 2017 ketika mau di urus tidak bisa , Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Randusari punya pak Agus (orang tua Madjo jongko luas tanah 347 m2) sejak tahun 1958 ditempati di klaim PT KAI,di Kelurahan Bambankerep Punya Chandra Gunawan di klaim PT IPU dengan cara memanipulasi letak obyek tanahnya , di Kelurahan Tambakaji punya Pak Wachid ,pak Rofikan,pak Hadi Sugino ( sekitar 30 warga) di klaim PT GMI Wilayah Kecamatan Ngaliyan, bahkan laporan pengaduan warga Tambakaji kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Menurut Riyanta, dalam pengaduannya warga kecamatan Ngaliyan pak Chandra Gunawan dan pak Wachid pak Adi yantono pak Agus Kota Semarang sudah menempati tanah yang ditinggali lebih 30 tahun, tetapi ketika akan melakukan kepengurusan administrasi tanahnya ATR/BPN, tiba-tiba muncul bahwa tanah itu diklaim milik PT KAI PT GMI PT IPU.
Riyanta mengatakan, siap memberi perhatian khusus atas tanah yang sekarang secara fisik dikuasai salah satu pengembang perumahan tersebut dan instansi BUMN itu.
Dia mendesak agar Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor BPN Kota Semarang segera memberikan kepastian hukum atas kepemilikan masyarakat yang benar – benar membutuhkan dan ada dasarnya jangan sampai kalah dengan para Mafia Tanah dan GJL, GAMAT-RI Kota Semarang akan mendorong memastikan masyarakat kota Semarang yang tertindas yang di lemah kan akan di kawal sampai tuntas.
Budi Priyono, SE ketua GJL, GAMAT-RI DPD Kota Semarang menyampaikan sangat prihatin terkait tanah egendom yang ditempati pak Agus dan ibu Herlina 64 tahun harus dengan terpaksa menyerahkan tanah yang sudah ditempati Lebih 50 tahun dan sekarang harus tinggal di pinggir jalan dengan tidak menentu.
” Kasihan ibu Herlina harus dipaksa pergi dan menyerahkan rumah yang ditempatinya ke pada pihak PT KAI, begitu pula warga yang lain juga sama ,pak RW setempat juga selalu ada surat dari PT KAI, yang selalu mengklaim tanah milik PT KAI, padahal tidak berdasar”
“Saya sudah menerima laporan secara panjang lebar permasalahan mafia tanah di Semarang tersebut. Saya kira ini persoalan serius dan saya akan minta BPN kota Semarang dan Kementerian ATR/BPN menuntaskannya, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan pengawasan dari komisi II dan Anggota Komisi II Bapak H. Riyanta,SH.
(Agus Praatio/Sukindar)