Newsparameter.com | Bitung – Tim Resmob Polsek Matuari kolaborasi dengan Tim 2 Resmob Polres Bitung melakukan pengungkapan dan penangkapan Pelaku Penggelapan 26 buah Baterai Tower PT. Indosat. Selasa (11/07/2023).
Kedua Pelaku merupakan teknisi di PT. Indosat dan telah diamankan pada hari Sabtu, 8 Juli 2023. Pukul 23.30 Wita di Kel. Manembo-Nembo Atas Kec. Matuari dan Kel.Wangurer Timur Kec. Madidir.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/78/V/2022/SPKT-SEK Matuari/Res Bitung/Polda Sulut. An. Agus Salim dan LP / B /377/V/2023/Res Bitung/Polda Sulut. An. Rafles Tumipa
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menyampaikan, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023. Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim 2 Resmob Polres Bitung menerima informasi yang mana di bengkel mobil blakang Alfamart Kel. Manembo-nembo atas ada seseorang yang hendak menjual empat buah Baterai Tower PT. Indosat.
“Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim 2 Resmob Polres Bitung menerima informasi bahwa sala satu pelaku hendak menjual Baterai Tower PT Indosat, dan saat itu juga Tim Resmob langsung menuju lokasi namun setibanya di lokasi tersebut pelaku sudah keluar dari bengkel sehingga tim memancing pelaku menghubunginya lewat HP dimana Tim berpura pura menjadi pembeli yang akan membayar baterai tersebut tidak lama kemudian pelaku datang, saat itu juga Tim langsung mengamankan pelaku bersama 4 (empat) buah baterai tower Pt.Indosat, “kata Kasi Humas
Lanjutnya mengatakan, saat pelaku sudah di amankan ,Tim langsung menginterogasi pelaku DK, dan pelaku mengakui hendak menjual baterai tersebut
“Saat di interogasi pelaku juga mengatakan bahwa ada baterai yang sama dirumah temannya di Kel.Wangurer timur Kec. Madidir sehingga tim langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku SM, “ucapnya.
Dia menambahkan, pelaku juga mengakui menyimpan baterai dirumahnya sebanyak 14 buah, selanjutnya baterai tersebut diamankan ke Polsek bersama pelaku.
“Kedua Pelaku adalah teknisi spesial penggantian baterai tower Pt.Indosat, kedua pelaku juga mengakui sudah menjual delapan buah baterai ke tondano dengan harga persatuan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di kali delapan buah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil dari penjualan delapan buah baterai tersebut kedua pelaku bagi dua masing-masing satu juta rupiah, “bebernya.
Frits sempat mengelabuai pimpinannya dengan dalil membuat laporan Polisi bahwa telah terjadi pencurian Baterai Tower, namun laporan tersebut hanya akal akalan pelaku.
“Pada tanggal 22 Mei 2022 Polsek Matuari sudah menerima laporan Pencurian Baterai Tower Pt.Indosat pelapornya An. AGUS SALIM yang adalah Vendor penyedia Baterai Tower Pt.Indosat serta berdasarkan pengakuan Pelaku SM alias Frits dimana dia juga pernah membuat laporan Polisi Pencurian Baterai Tower di Polres dengan demikian berdasarkan penyelidikan dan pengembangan Tim Resmob dimana laporan tersebut hanyalah akal-akalan dari Pelaku agar di ketahui pimpinannya bahwa Baterai tersebut hilang dan ternyata yang mengambil Baterai Tower tersebut adalah orang dalam (barang-barang tersebut di gelapkan), kedua pelaku adalah bagian dari Vendor dimana kedua Pelaku sebagai teknisi pencabutan dan pemasangan Baterai Tower Pt.Indosat, “jelas Kasi Humas.
Pada saat di amankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan serta kedua pelaku mengakui akan perbuatan mereka.
“Kedua pelaku kini telah di amankan dan Tim langsung membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Matuari di serahkan kepada piket res untuk di proses sesuai hukum yg berlaku, “ujarnya.
“Adapun barang bukti hasil penggelapan oleh kedua pelaku,18 (delapan belas) buah Baterai Tower Pt. Indosat berbagai merk,1 (satu) buah pintu pendingin baterai Tower Pt. Indosat namun 8 (delapan) buah baterai masih dalam pencarian, “tutup Iwan.


















