NewsParameter.com | Sumsel – KAR yang diwakili oleh Harno pangestu, edi susilo, yayan joker, dan reza mars mendesak kejaksaan tinggi membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan KKN, gratifikasi, suap terkait dana aspirasi DPRD OKU sebesar 28 miliar, 47, dan 2,6 miliar
Dugaan KKN, Suap, Gratifikasi dalam , perencanaan APBD, yang meliputi, kejahatan Anggaran, pembagian dan pengaturan ‘jatah proyek’ APBD , meminta atau menerima hadiah sesuatu pada proses perencanaan APBD.
Kemudian penganggaran APBD, meliputi pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘Uang Ketok’, dana aspirasi, dan Pokir yang tidak sah.
Telah terjadi di kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan polemik, keresahan dan pertanyaan di masyarakat, terkait dana 28 milyar,47 Milyar dan 2,6 Milyar.
Berawal dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun anggaran 2023 telah terjadi pemotongan anggaran atau refocusing pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU sebesar Rp 28 Milyar yang seharusnya dapat menjadi prioritas untuk dianggarkan kembali di APBD OKU tahun anggaran 2024 karena sudah di Sahkan dan ketok palu,. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten OKU. Padahal masyarakat menunggu dan berharap tapi tidak di realisasikan.

Dalam rapat paripurna yang digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), tanggal 24 November 2024 ,menjadi sorotan tajam terhadap angka anggaran sebesar 47 miliar yang hingga saat ini masih belum jelas peruntukkannya Selain itu, ada dugaan gratifikasi terkait dana sebesar 2,6 miliar.
Diungkapkan oleh Mirza Gumay salah satu anggota DPRD OKU ,bahwa angka sebesar 47 miliar merupakan aspirasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberikan kepada Dewan untuk pembahasan anggaran tahun 2024, yang diduga diperuntukan untuk sejumlah anggota DPRD OKU yang berjumlah 35 anggota dewan.
Sementara itu, terdapat pula dugaan dana gratifikasi sebesar 2,6 miliar yang bersumber dari PUPR kabupaten OKU yang telah disepakati dirapat Komisi 2 DPRD OKU, Dana tersebut tidak berbentuk uang tunai, melainkan dialokasikan untuk proyek yang terkait dengan komisi tersebut, ” angka 2,6 miliar itu dari PUPR dan diperuntukkan untuk komisi 2 DPRD OKU.
Tuntutan :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Membentuk Tim Investigasi untuk Usut Tuntas dugaan KKN, Gratifikasi, suap Dana Aspirasi DPRD OKU 28 Milyar,47 Milyar dan 2,6 Milyar.
2. Mendesak dan Memanggil Ketua Komisi 2 DPRD OKU, Kepala Dinas PU PR dan Ketua TAPD Kabupaten OKU untuk dimintai Keterangan terkait Dana Aspirasi 28 Milyar,47 Milyar dan 2,6 Milyar yang berpotensi terjadinya Gratifikasi, KKN suap dalam Pembahasan, Perencanaan Anggaran ,Pengesahan RAPBD Kabupaten OKU provinsi Sumatera Selatan.
3. Demi rasa keadilan, karena Permasalahan ini sudah Viral di kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU),sudah diketahui masyarakat umum, terekspos di media cetak dan online dan media sosial dan sudah menjadi perbincangan dan pertanyaan Masyarakat, kami meminta kejaksaan tinggi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti aksi damai kami hari ini dengan segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, mengingat permasalahan ini berdampak serta berpotensi merugikan rakyat dan keuangan negara.
(*)(jim/red)
















