NewsParameter.com | Minahasa – Hukum Tua Ibu. Elsje Tandaju Kepala Desa Pinabetengan, Kecataman Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, menuturkan bahwa dirinya tidak menjual tanah sembarangan, hanya membuat surat kepemilikan tanah warga sesuai prosedur dan aturan – aturan yang berlaku terangnya, selanjutnya Kumtua Elsje menyatakan bahwa dia tidak sama sekali menerima proyek dari PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong. Pernyataan ini sekaligus membantah pemberitaan – pemberitaan sebelumnya di media. Jumat (13/01/2023)
Kumtua Elsje menjelaskan persoalan tanah yang saat ini sedang dibangun instalasi PGE Lahendong. Dua bidang tanah tersebut dijual Ivan Wongkar dan Noch Roring ke PGE Lahendong.
“Kumtua tua nda jual tanah orang, Kumtua hanya beking surat tanah permohonan dari Kumtua pe masyarakat” Saya tidak pernah menjual tanah siapa pun seperti yang dituduhkan”, Yang saya kerjakan adalah menerbitkan surat tanah untuk warga yang bermohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terang Kumtua Elsje, dengan ramah.
Ia menyesalkan tuduhan bahwa dirinya menggelapkan surat warga.
“Itu tidak benar, surat yang ada di desa itu peninggalan hukum tua terdahulu. Sebagai pemerintah desa, saya tentu berkewajiban mengeluarkan surat sesuai dengan dokumen yang sudah ada. Kalau tidak mengeluarkan surat untuk warga saya nanti saya akan disalahkan,” terang Elsje.
Ia menambahkan pula tanah yang diklaim oleh keluarga Jems Roring – Koilam itu sudah terjual di tangan keempat.
“Kenapa tidak dari dulu. Kenapa pengaduan itu nanti di zaman saya?,” ujar Elsje.
Pada bagian lain, Elsje mengutarakan, dirinya bersama dua hukum tua yang lain, aktif memperjuangkan kesempatan kerja bagi ratusan warga di PGE Lahendong.
“Tuduhan bahwa saya menerima proyek di PGE Lahendong itu juga tidak benar yang benar adalah kami meminta PGE Lahendong agar memberdayakan masyarakat kami untuk kesejahteraan tutup Hukum Tua Elsje Tandaju. (Redaksi)