Newsparameter | Bitung – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung menjadi sorotan publik setelah viralnya video yang menunjukkan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye akbar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian.
Video yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan siswa SMK Pelita Bahari mengikuti kegiatan kampanye dengan mengenakan baju kuning bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan membawa bendera partai Golkar.
Padahal, pengawasan ketat oleh Panitia Pengawas (Panwas) seharusnya dilakukan dalam setiap kegiatan kampanye.
Namun, kejadian ini justru mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh Bawaslu Kota Bitung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, saat dimintai konfirmasi mengatakan, Thanks infonya (terimakasih Informasinya).
“Sabar neh, kita masih ada kegiatan, (Sabar ya, saya masih ada kegiatan),” singkatnya. Sabtu, (23/11/2024).
Hingga Samapi saat ini Iten Kojongian belum memberikan keterangan yang jelas, begitupun Kepala Sekolah SMK Pelita Bahari, Rex Mandagi saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak juga memberikan tanggapannya.
Hal ini menimbulkan desakan agar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara turun tangan untuk menangani persoalan ini, mengingat ketidakmampuan Bawaslu Kota Bitung dalam menjalankan tugasnya.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye melanggar aturan dalam Undang-Undang Pemilu, yang melarang eksploitasi anak untuk kepentingan politik.
larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
(Usman)