Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khusu snya penunjang bidang pendapatan daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain lain Daerah Yang Sah. Adapun Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain Yang Sah. Pendapatan Daerah yang dikelola langsung oleh BAPPENDAlain PAD terkontribusi dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, sedangkan Retribusi Daerah dikelola masingmasing perangkat daerah terkait. Namun demikian, Bappenda langsung oleh mempunyai tugas dalam mengevaluasi dan pembinaan terhadap pencapaian target retribusi tersebut. Dalam mendukung arah kebijakan dan strategi daerah, untuk peningkatan penerimaan pendapatan Bappenda Kabupaten Bogor terus melakukan inovasiinovasi baik dala m segi pelayanan maupun penguatan basis data. Penguatan basis data perlu didukung dengan akurasi dan updating data wajib pajak eksisting maupun potensial , melalui penggalian potensi Untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak daerah dan juga di lapangan. retribusi daerah, Bappenda melakukan inovasi membangun aplikasi sistem pelaporan potensi pajak dan retribusi daerah yang dinamakan “LAPOR PAK’ . “LAPOR PAK” kepanjangan dari Laporan Potensi Retribusi dan Pajak, merupakan Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Kelurahan. “LAPOR PAK’ ini digagas oleh dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa Arif Rahman, S.H, M.H Kabupaten Bogor. selaku Kepala Bappenda Dasar hukum untuk mengimplementasikan “LAPOR PAK”, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bogor No. 42 Tahun 2023 ten tang Tata Cara Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan. Maksud dari diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2023 adalah sebagai pedoman umum bagi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaporkan d ata Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayahnya, dengan tujuan:
1.Tergalinya potensi PDRD di Wilayah Desa dan Kelurahan;
2. Termutakhirkanya data potensi PDRD di Wilayah Desa dan Kelurahan;
3.Meningkatkan penerimaan PDRD;
4. Meningkatnya penerimaan bagiandesa dari hasil pemungutan PDRD.
Adapun dasar hukum untuk tahapan pelaksanaannya telah ditetapkan No. 900.1/372/Kpts/PerKeputusan Bupati UU/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaporan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daera h di Kabupaten Bogor dan Peraturan Kepala Badan No. 100.3.2/4252Bappenda/2023 tentang SOP Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan. Dalam proses “ LAPOR PAK ” p implementasi “LAPOR PAK’ , telah dilaksanakan ada tanggal 25 September 2023 Sosialisasi internal Aplikasi yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN.
Dan untuk menyebarluaskan “LAPOR PAK’ ini, Bappenda pun bekerjasama dengan DISKOMINFO Kabupaten Bogor melaksanakan Press Release melalui siaran Radio Teman 95,3 FM pada tanggal 26 September 2023. Kepala BAPPENDA pada kesempatan ini turut menyampaikan dan mengajak peran aktif masyarakat untuk membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bogor sejahtera khususnya masyarakat pedesaan.
” Masih dalam rangkaian sosialisasi, pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di Gedung Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor telah dilaksanakan Sosialisasi “LAPOR PAK” yang dihadiri oleh para Camat dan Kepala Desa serta Lurah SeKabupaten Bogor. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala BAPPENDA, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta menghadirkan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabu paten Bogor (P3DW). Disampaikan oleh Kepala BAPPENDA, peran Desa dan Kelurahan untuk membantu peningkatan Pendapatan Daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Target yang diharapkan yaitu :
terkait potensi pajak –
-Pemerintah Desa dan Kelurahan membantu melakukan pendataan daerah dan retribusi daerah;
-Pemerintahan Desa dan Kelurahan berpartisipasi secara aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya.
Optimalisasi penggalian potensi pajak dan retribu si daerah ini pun tidak terlepas dari p eran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan untuk aktif dalam mensosialisasikan “LAPOR PAK” kepada para Kepala Desa dan Lurah dalam hal menggali potensi pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk memaksimalkan implementasi “LAPOR PAK”, Bappenda pun menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis tata dalam Aplikasi “LAPOR PAK” yang dilaksanakan di ruang Auditorium BAPPENDA Kabupaten Bogor.
Peserta pelatihan adalah para operator yang ditugaskan dari setiap desa dan kelurahan seKabupaten Bogor, juga operator unsur pegawai BAPPENDA yang ditempatkan pada UPT Pajak Daerah. Dengan adan ya pelatihan ini, diharapkan tujuan dari implementasi aplikasi “LAPOR PAK’ dapat dilaksanakan sesuai target yang diharapkan.