Newsparameter.com|Bandar Lampung, Kamis 27 November 2025 — Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung bersama sejumlah anggota dan tim media mendatangi SMK Negeri 9 Bandar Lampung. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus meminta klarifikasi terkait dugaan kurangnya transparansi penggunaan Dana BOS sejak tahun 2020.
Kedatangan rombongan FPII disambut petugas penjaga pintu gerbang sekolah. Saat itu, tim FPII menanyakan apakah kepala sekolah sedang berada di tempat. Petugas pos penjaga menyatakan bahwa kepala sekolah ada di kantor.
Setelah melakukan pencatatan tamu, tim FPII diarahkan untuk menunggu perwakilan dari pihak sekolah. Beberapa saat kemudian, mereka dipertemukan dengan Humas sekolah, Bapak Shopwan.
Pertanyaan FPII Terkait Dana BOS 2020–2024
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Setwil FPII menyampaikan maksud kedatangan, yakni meminta penjelasan terkait penggunaan Dana BOS sejak 2020, termasuk peruntukan anggaran, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai BOS, hingga laporan transparansi yang wajib dipublikasikan setiap tahun.
Tim FPII menegaskan bahwa setiap sekolah penerima BOS memiliki kewajiban mengumumkan penggunaan anggaran secara terbuka, baik melalui media informasi di sekolah maupun kanal resmi lainnya, sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Humas Mengaku Tidak Berwenang Beri Keterangan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Humas SMKN 9 Bandar Lampung, Shopwan, menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait penggunaan Dana BOS. Ia menyebut bahwa informasi mengenai pengelolaan BOS merupakan kewenangan langsung kepala sekolah.
Mendengar hal itu, Ketua Setwil FPII kemudian menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah. Namun pihak Humas menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak masuk kantor pada hari itu.
Informasi Tak Konsisten Menjadi Sorotan
Pernyataan Humas bahwa kepala sekolah tidak masuk kantor memunculkan kejanggalan, sebab sebelumnya petugas pos penjaga mengatakan kepala sekolah sedang berada di tempat.
Ketidaksinkronan informasi antara petugas penjaga dan Humas sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan bagi FPII. Rombongan FPII menilai adanya ketidakjelasan komunikasi internal sekolah yang berdampak pada akses informasi publik.
FPII Soroti Potensi Pelanggaran Transparansi
FPII menegaskan bahwa keterbukaan informasi Dana BOS bukan hal yang bisa ditawar-tawar. Setiap sekolah wajib menyediakan data penggunaan anggaran secara jelas, rinci, dan dapat diakses oleh masyarakat. Penolakan atau pengaburan informasi dinilai dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan atau ketidakterbukaan dalam tata kelola anggaran pendidikan.
Ketua Setwil FPII Lampung menilai situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi, terutama:
Permendikbud tentang Juknis BOS, yang mengatur kewajiban publikasi anggaran;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
FPII meminta pihak SMKN 9 Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa seluruh informasi penggunaan Dana BOS dipublikasikan secara terbuka, sesuai ketentuan.
FPII Akan Surati Pihak Sekolah Secara Resmi
Sebagai tindak lanjut, FPII Setwil Lampung dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi permohonan klarifikasi kepada kepala sekolah. FPII menyatakan langkah ini penting untuk memastikan bahwa publik mendapatkan data penggunaan Dana BOS yang akurat, serta mencegah munculnya dugaan-dugaan negatif terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.
FPII juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh, namun meminta agar dilakukan keterbukaan demi menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga pendidikan.(Tim)
















