ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ketua Litbang YLBH-LMRRI Minta Pemerintah Fokus Atasi Masalah Tambang Ilegal (PETI)

Usman Nopo by Usman Nopo
Mei 21, 2023
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter.Com | Jawa Barat – Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah,”artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan. Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

Menurut Korwil TINDAK Indonesia dan ketua Litbang YLBH-LMRRI,
dampak aktivitas Pertambangan Ilegal atau PETI Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berbeda dengan pertambangan rakyat karena tidak adanya izin dari pemerintah setempat serta prosedur penambangan yang baik,”ujarnya.

“Penambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan.”Tambang ilegal atau PETI juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah,”kata Bambang.

BacaJuga

‎Polsek Cipatat dan Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Cipatat, Pelaku Kakak Tiri Korban

Kearifan Lokal Berbasis Budaya Mengakselerasi Pemberdayaan Masyarakat

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal atau PETI terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices.

“Hal ini dapat diamati dari penggunaan sianida dan merkuri yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Kegiatan penambangan ilegal juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang ilegal terhadap prosedur operasional keselamatan kerja.”ucap Bambang.

“Korwil TINDAK Indonesia dan Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto,A.Md menyarankan upaya dan strategi yang harus dilakukan pemerintah
untuk mencegah timbulnya dampak merugikan negara, pemerintah harus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, seperti ;

1. Pengaturan dan Perbaikan Data Pertambangan Tanpa Izin
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di area kehutanan.

“Pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan dengan lancar.

2. Pengecekan atau Inspeksi Dadakan.

Pemerintah bersama KLHK, Kemenko Maritim, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menggalakkan pengecekan atau inspeksi dadakan (Sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang tak berizin. Tujuannya, agar pergerakan barang ilegal bisa ditekan.

3. Penertiban oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam hal ini, pemerintah menugaskan kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) bersama dengan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal secara langsung ke titik lokasi.

4. Pemberian Sanksi.

Pemerintah harus menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba).

5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak dari kegiatan Tambang ilegal
secara berkala.

ADVERTISEMENT

Pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. “Sebab, banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan tersebut.untuk itulah, perlu diadakan penyuluhan atau sosialisasi terutama mengenai dampak aktivitas PETI bagi lingkungan sekitar.

6. Menyediakan Lapangan Kerja.

Pemerintah harus berupaya menyediakan lapangan pekejaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja melalui Pemerintah Daerah.

“Bambang menyebutkan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah,penyelesaiannya juga memang tidak mudah dan harus bertahap, namun apabila tidak segera diatasi, dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah,” tutup Bambang.* .( Np tim/red )

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara oleh Salah Satu Putra Terbaik Blora

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Memperkuat Tiga Matra Militer

Related Posts

Jawa Barat

‎Polsek Cipatat dan Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Cipatat, Pelaku Kakak Tiri Korban

by Usman Nopo
Maret 5, 2026
0

Newsparameter.com | ‎Cipatat, Bandung Barat –Newsparameter.com-Jajaran Polsek Cipatat bersama Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian...

Read more

Kearifan Lokal Berbasis Budaya Mengakselerasi Pemberdayaan Masyarakat

Maret 3, 2026

PLN UP3 Gunung Putri Hadirkan Listrik Gratis melalui Program Jumat Berbagi Cahaya, Tebar Kebaikan Berkah Ramadhan

Februari 28, 2026

Orang Tua Siswa di Depok Soroti Kualitas Menu Program Makan Bergizi Gratis

Februari 25, 2026

Ketua Kobar Obor Perduli Indonesia Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Kepedulian Lingkungan dan Kebersamaan

Februari 15, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Adu Mulut di Pasar Girian Viral, Fajrin Beri Klarifikasi

Februari 19, 2026

Geger , Siswa Pondok Pesantren Raudatul Qur’an Di Temukan Gantung Diri, Timbulkan Banyak Kejanggalan

Februari 22, 2026

Diduga Pungli di SMP Negeri 34 OKU, Siswa Dipungut Dana untuk Taman Baca, BOS Dipertanyakan

Februari 10, 2026

Operasi Pekat Musi-2026: Polres OKU Selatan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu

Februari 17, 2026

Gerak Cepat , Satreskrim Polres Oku Selatan Menangkap Pelaku Pembunuhan Di Jalan Perkim

Februari 6, 2026

3000 Penerima Manfaat , SPPG Desa Sri Menanti Kecamatan Buay Pemaca Secara Resmi Di Louching

Februari 18, 2026

Asisten II Setda Oku Selatan Pimpin Rakor Penertiban PKL Dan Parkir Di Kota Muaradua

Maret 5, 2026

Pemkab Oku Selatan Dukung Program Hasil Terbaik Cepat ( PHTC ) Tingkatkan Status RSUD Muaradua Dari Type D Menjadi Type C

Maret 5, 2026

‎Polsek Cipatat dan Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Cipatat, Pelaku Kakak Tiri Korban

Maret 5, 2026

Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat

Maret 4, 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi & Safari Ramadan Di Kecamatan Banyumas

Maret 4, 2026

Pemkab Oku Selatan Melalui BKPSDM Menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Secara Virtual

Maret 4, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Asisten II Setda Oku Selatan Pimpin Rakor Penertiban PKL Dan Parkir Di Kota Muaradua

Maret 5, 2026

Pemkab Oku Selatan Dukung Program Hasil Terbaik Cepat ( PHTC ) Tingkatkan Status RSUD Muaradua Dari Type D Menjadi Type C

Maret 5, 2026

‎Polsek Cipatat dan Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Cipatat, Pelaku Kakak Tiri Korban

Maret 5, 2026

Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat

Maret 4, 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi & Safari Ramadan Di Kecamatan Banyumas

Maret 4, 2026

Pemkab Oku Selatan Melalui BKPSDM Menggelar Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Secara Virtual

Maret 4, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com