NewsParameter.Com | Jayapura – Banyaknya Pejabat yang sulit untuk ditemui oleh Wartawan dan LSM membuat Hardin selaku Ketua Badan Peneliti independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Provinsi Papua angkat bicara kepada Media. Rabu (07/06/2023).
Menurut Hardin Pejabat yang ada di Provinsi Papua mau itu Pejabat BUMN sulit ditemui, hal ini harus menjadi Atensi Kementrian

“Kenapa Pejabat Seperti Gubernur,Walikota, Bupati dan pejabat lainnya seperti kepala Kepala Dinas sulit untuk ditemui, padahal Wartawan dan LSM adalah Mitra kerja dan meraka itu harus diberikan ruang untuk mendapatkan informasi atau berita untuk diketahui oleh publik, ” Kata Hardin
Lewat media menurut Hardin ,padahal apa yang dikerjakan penyelenggara pemerintahan dapat diketahui dan tersampaikan ke masyarakat, baik itu pembangunan atau hal lainnya tentang program kerja pemerintahan.
“Jadi masyarakat juga bisa tahu melalui Wartawan sebagai fungsi kontrol secara utuh untuk memberi informasi apa yang dikerjakan oleh pemerintah, maka dari itu perlu ada Media untuk mempublikasikan permasalahan pembangunan atau program kerja pemerintah, dan saya pikir pejabat harus ada sinergi dengan wartawan untuk membangun, ” Jelasnya.
Dia juga menambahkan kehadiran Media sebagai fungsi kontrol untuk memberi informasi kepada publik sangat di butuhkan oleh masyarakat
“Selain itu, pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh publik, terkait kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, mengenai perjalanan roda pemerintah yang ada di wilayah, juga harus diberikan ruang yang selebar-lebarnya. Mengingat setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang hasil kinerja pemerintahnya, “jelasnya.
Padahal Undang-Undang No 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
“Disinilah Pejabat harus memahami apa yang jadi kewenangan Wartawan. Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, kedua terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ketiga untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, “bebernya.
Hardin berharap agar Pejabat Publik bisa bersinergi dengan Wartwan dan LSM sebagai Mitra kerja.
“Saya berharap kepada seluruh pejabat publik di tanah Papua agar tetap bersinergi dengan wartawan maupun LSM, jika ada teman teman wartawan ataupun LSM yang mau di konfirmasi oleh pejabat tersebut harap diterima jangan nanti sudah ribut di media sosial terus mau minta klarifikasi, “pungkasnya.


















