Newsparameter | Bitung – Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, Dr. Sunny Rumawung, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Pelebangan SH MH, segera memeriksa Wali Kota Bitung terkait dugaan kebocoran anggaran yang menyebabkan berbagai hak pegawai dan pihak terkait tidak terpenuhi.
Persoalan ini mencuat akibat tidak terbayarnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Kerja Kontrak (TKK), kepala lingkungan (Pala), ketua RT, insentif, serta pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor.
“Kami mendesak Kajari Bitung memeriksa Wali Kota untuk mengetahui ke mana saja dana-dana yang telah dianggarkan melalui APBD tetapi tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” kata Rumawung. Sabtu, (21/12/2024).
Rumawung juga mengkritik lambannya respons Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani masalah ini, meskipun sudah diangkat ke publik sejak setahun lalu. “Akibatnya, ribuan pegawai kecewa.
“Mereka yang sudah mempersiapkan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak menerima hak mereka secara penuh,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika penyelidikan dilakukan lebih awal, aksi demonstrasi oleh ASN, THL, kepala lingkungan, dan RT mungkin tidak perlu terjadi.
“Karena itu, AMAK mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas demi memastikan hak-hak para pegawai dan pihak terkait terpenuhi, serta menciptakan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rumawung.
(Usman)