NewsParameter.Com | Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) telah mengikuti Rapat Kick Off Meeting Rencana Kerja Tahun 2023 pada Program USAID IUWASH Tangguh, yang diselenggarakan oleh USAID IUWASH Tangguh dan dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perkim, Koordinator Wilayah II Subdit Pekerjaan Umum dan Staf, Koordinator Wilayah II Subdit Perkim, Ditjen Keuda Kemendagri, Biroren Ditjen Bina Bangda dan Tim Sekber Pusat Kemendagri.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Erliani Budi Lestari, menjelaskan untuk kegiatan Pedoman Pelaksanaan dan Pemantauan SPM, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri 59 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Dalam pelaksanaan pendampingan 38 lokasi prioritas, tim IUWASH Tangguh dapat berpedoman kepada aturan tersebut untuk menindaklanjuti lokasi yang beririsan dan daerah yang belum membentuk tim penerapan SPM, serta bagaimana Rencana Aksi (Renaksi) yang telah dilaksanakan daerah sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021,” kata Erliani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023)
Tri Lenggowati dari USAID Indonesia menerangkan bahwa kerjasama dengan Ditjen Bangda sebagai salah satu tim teknis dari USAID pada program Urban Resilient Water, Sanitation and Hygiene (IUWASH Tangguh) bertujuan untuk mempercepat tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman serta perilaku hygiene di daerah perkotaan yang rentan dan memperkuat layanan dan pengelolaan sumber daya air (PSDA) yang berketahanan iklim.
“Rencana kerja yang akan dilakukan oleh Tim IUWASH Tangguh di tingkat pusat berupa perancangan peraturan nasional tentang tarif Air Limbah Domestik dan Pedoman Pelaksanaan dan Pemantauan SPM,” ujar Tri.
Sedangkan untuk rencana kerja di tingkat daerah terdiri dari beberapa jenis fasilitasi, salah satunya Fasilitasi Penyusunan Regulasi Pembentukan IPLT atau Peningkatan Status UPTD menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Terkait dengan penetapan batas atas dan batas bawah air limbah dapat mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan penetapan BLUD sehingga untuk penerapan air limbah dapat memformulasikan melalui keputusan kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Erliani mengatakan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) perlu dilibatkan untuk membuat pedoman atau kebijakan terkait Peraturan Nasional Tentang Tarif Air Limbah Domestik dan Pelembagaan Pedoman BLUD untuk Sektor Air Limbah Domestik yang merupakan domain dari Ditjen Keuda.
Tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilakukan jadwal rutin untuk mendiskusikan hasil kegiatan di daerah Bersama tim SUPD II sebagai tim teknis di pusat yang dibantu oleh Ditjen Keuda.