Newsparameter.com|OKU SELATAN – Program RTLH adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam merehabilitasi atau merenovasi rumah tidak layak huni agar menjadi rumah yang layak huni. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang aman, sehat, dan nyaman.
Penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) seharusnya tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh dana bantuan disediakan oleh pemerintah dan disalurkan kepada penerima, biasanya dalam bentuk material bangunan atau uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening bank.
Walau demikian masih ada saja oknum kepala desa yang melakukan pungutan (pungli) terhadap warga penerima RTLH. Salah satunya desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi kabupaten oku selatan Sumsel. Menurut keterangan yang didapat dari masyarakat kepala desa tebat gabus meminta uang senilai Rp.400 ribu kepada penerima RTLH. Dan masyarakat yang dimintai sebangak 30 KK didesa tebat gabus
Seperti yang kita ketahui Pungutan liar (pungli) melanggar berbagai pasal tergantung pada konteksnya, yang paling umum adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pungli dalam urusan dokumen kependudukan diatur secara khusus dalam Pasal 95B UU 24/2013.
“Kepala desa meminta uang sebesar 400 ribu rupiah dan itu dia (kades) sendiri yang mengambil uangnya dari masyarakat yang dapat bantuan rumah tak layak huni (RTLH) dia datang menemui kami dan di desat tebat gabus ini infonya ada 30 unit bantuan bedah rumah,” Terang salah satu masyarakat yang namanya tak ingin diexpos
“Kami sebagai masyarakat yang dibawah naungan kepala desa yaa menurut saja karena kami juga tidak mengerti itu bantuan dari siapa atau dananya darimana,, kami cuma senang saja begitu ada pemberitahuan kalau kami dapat bantuan bedah rumah,” Paparnya menambahkan
Setelah mendengar keterangan dari masyarakat lalu awak media mencari kebenaran atas info adanya 30 unit bedah rumah didesa tebat gabus. Ternyata 30 unit rumah tersebut adalah untuk se oku selatan. Pengadaannya oleh PU Perkim.10 unit diminta oleh Polres Oku Selatan, 10 unit diminta oleh koramil. Sedangkan program bantuan bedah rumah tersebut belum terealisasi dan diperkirakan baru akan terealisasi bulan November atau akhir tahun 2025.Begitu keterangan dari salah satu orang dekat dengan PU Perkim
Namun demikian, kades tebat gabus sudah meminta biaya kepada penerima sebesar Rp.400 ribu kepada masyarakat. Kasus bedah rumah (RTLH) yang dimintai biaya oleh kepala desa tebat gabus ini masih digali lagi informasinya oleh awak media terkait kebenarannya.
Untuk keseimbangan dalam pemberitaan awak media mengkonfirmasi kepala desa tebat gabus untuk melalui pesan whatsApp namun tidak sudah lebih dari 24 jam tidak ada tanggapan dari kepala desa terkait isu adanya pungli yang dilakukannya hingga berita ini ditayangkan
Dan setelah berita ini ditayangkan awak media akan menemui kepala dinas PU Perkim Oku Selatan terkait bantuan bedah rumah tersebut yang diduga dimanfaatkan oleh kepala desa untuk melakukan pungli terhadap masyarakat desa tebat gabus dan akan ditayangkan untuk berita berikutnya.
(Jimmy)















