Newsparameter.com|OKU SELATAN – Kepala desa tebat gabus bungkam terkait adanya informasi pungutan liar (pungli) yang dilakukannya terhadap masyarakat.
Seperti yang telah dipaparkan dalam pemberitaan yang ditayangkan sebelumnya bahwa kepala desa tebat gabus telah meminta sejumlah uang kepada masyarakat sebesar Rp.400 per unit bantuan bedah rumah tak layak huni (RTLH).
Menurut keterangan masyarakat. kepala desa menemui masyarakat untuk meminta uang tersebut. Dan didesa tebat gabus menurutnya ada 30 orang yang menerima bantuan bedah rumah, dan bantuan rumah tersebut saat ini belum berjalan namun uang sudah diambil oleh kepala desa.
Informasi lainnya yang kami dapat bahwa bantuan 30 rumah tersebut penyedianya adalah dinas perumahan dan kawasan permukiman (PU Perkim) namun diminta oleh Polres Oku Selatan 10 unit dan diminta oleh Koramil 10 unit. Itu pun menurut informasi bukan hanya untuk desa tebat gabus melainkan bantuan se kabupaten oku selatan.
Saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait pungli yang dilakukannya kepala desa bungkam tak ada jawaban. namun begitu berita tayang, kepala desa mengatakan
“Kalau mau bertemu main saja ke dusun, kamu bisa membuat berita yang akurat. Seperti kepala desa menghibahkan tanah untuk gudang desa atau kepala desa tebat gabus mengukur tanah yang akan dihibahkan untuk lokasi pembangunan koperasi merah putih, kan lebih enak dengarnya,” Jawab kepala desa tebat gabus
Dari jawaban kepala desa yang dianggap awak media tidak sesuai konfirmasi dan berita yang ditayangkan malah seperti sengaja mengalihkan  dan menutupi pungli yang dilakukannya.
Pungli adalah salah satu perbuatan yang melarang UU yang dilarang oleh negara dan dapat dikenakan sanksi juga dapat dipidana karena telah menyalahi aturan juga merugikan masyarakat.(jimmy)


















