NewsParameter.Com | Jakarta – Kepala Bankobater Pusat Bapak Billy Laswin & Seluruh jajaran akan menindaklanjuti, tentang adanya peredaran obat – obatan terlarang type G, yang berkerja sama dengan para APH, TNI, Polri, & BNN.
Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.
Pasal 197 berbunyi.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Pasal 198 berbunyi.
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta”.
Slamet menambahkan, pada dasarnya mayoritas obat yang dijual di Indonesia adalah legal atau sah di mata hukum. Hanya saja jika disalahgunakan, yakni dengan mengonsumsinya melebihi dosis yang dianjurkan itu termasuk ilegal.
“Sebetulnya semua produk obat itu legal karena sudah melalui proses perizinan dan penelitian di Indonesia. Yang tidak legal itu adalah penyalahgunaan. Yang ilegal adalah racikan obat-obat tertentu yang tidak memberikan indikasi bahan-bahan dasar,” lanjutnya.
Sedangkan bagi korban penyalahgunaan obat-obatan, dia mengatakan bahwa mereka juga akan mendapatkan rehabilitasi untuk mengurangi efek candu dan juga memulihkan kesehatan tubuhnya.
“Obat berbahaya juga ada rehabilitasi. Yang direhab itu adalah orang-orang yang mengalami ketergantungan narkotik dan ketergantungan obat-obat berbahaya. Dalam Undang-Undang itu memang harus dirawat, dirawat jalan maupun inap. Dirawat itu adalah untuk menyehatkan, kedua untuk mengurangi kebutuhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Senior Brand Manager PT Bintang Toedjoe, Sumarwoto menjelaskan beberapa bahan yang terkandung di dalamnya aman untuk dikonsumsi. Kandungan yang terdapat pada obat batuk KOMIX adalah Dextromethorphan Hbr 15 mg, Guafenesin 100 mg, dan Chlorpeniramin maleat 2 mg.
Selama dikonsumsi sesuai dosis, Dextromethorpan Hbr bekerja optimal sebagai antitusif yang aman dan efektif untuk menekan batuk langsung pada pusat batuk di bagian medula otak. Dextromethorphan Hbr tidak mengganggu aktifitas dari silia di mukosa saluran nafas.
“Dextromethorphan diabsorbsi di saluran cerna setelah 15-30 menit dikonsumsi dan lama kerjanya bisa bertahan sekitar 3-6 jam sesuai dosis yang dianjurkan. Metabolisme terutama terjadi di hepar, dan metabolitnya diekskresikan melalui ginjal. Sedangkan Guafenesin berperan selain berfungsi sebagai ekspektoran, obat ini juga memperbaiki pembersihan mukosilier, sedangkan Chlorpeniramine Maleat sebagai antihistamin dan antialergi,” kata Sumarwoto.
Adapun anjuran batas konsumsi KOMIX yang disarankan adalah sebagai berikut:
Dewasa dan anak-anak > 12 tahun : 3 x sehari 1 – 2 sachet
Anak 6 – 12 tahun: 3 x sehari 1 sachet
Anak di bawah 12 tahun menggunakan KOMIX Kid strawberry dan OBH.
Ditegaskan juga oleh Sumarwoto, agar masyarakat lebih bijaksana dalam mengkonsumsi obat-obatan, karena sejatinya obat adalah untuk kesehatan bukan untuk disalahgunakan.
Dihubungi oleh awak media melalui akun sosialnya, senen 16 oktober 2023 Kepala Bankobater Pusat Billy Laswin mengatakan siap mendukung pemerintah dalam menyelamatkan putra/ putri bangsa Indonesia sebagai Aset bangsa Indonesia yang sangat berharga sebagai generasi penerus bangsa Indonesia kedepannya.
“Saya sangat sepaham dengan pendapat dan tekad dari kepala Deputy pemberantasan Bankobater pusat, kami siap dukung pemerintah dan siap menggerakkan seluruh anggota bankobater diseluruh Indonesia untuk bekerjasama dgn APH dalam rangka pemberantasan obat-obatan terlarang / obat daftar G, dan terkhusus juga Narkotika”. Ucapanya.
Saya sebagai kepala bankobater mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktip dalam rangka pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dibumi ibu Pertiwi tercinta, ” Tutup Billy Laswin.(*).Np Bahrudin/red.