Newsparameter | Bathin Solapan – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Suryati, S.Sos memimpin rapat Pembahasan Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten tahun 2025 di Hotel Surya, Bathin Solapan-Bengkalis, Kamis (12/12/2024).
Penentuan ini sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru. UMK Tahun 2025 senilai 6,5%. Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis menyepakati kenaikan upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2025 sebesar 6,5 %.
Sekdisnakertrans Suryati, S.Sos, menyatakan, rapat pleno pengupahan peserta yang hadir terdiri dari STIE Syariah, Apindo, SPSI, SBSI, BPS, Polbeng, Bapeda, Kadin, Disperindag, dan perwakilan dari Polres, semua sepakat kenaikan UMK tahun 2025.
“Alhamdulillah semua menyetujui kenaikan UMK sebesar 6.5%. Awalnya diusulkan oleh peserta kenaikan sebesar 6,5% dan 13,5% untuk UMK tahun 2025,” ujarnya.
Pihak Apindo meminta kenaikan itu dibawah 6,5 %. Dan dengan mempertimbangkan berbagai indikator maka seluruh peserta rapat menyetujui usulan kenaikan 6,5 %. Didasari aturan pemerintah.
Suryati menyampaikan adanya kesepakatan usulan ini, maka akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis untuk diteruskan kepada Gubernur Riau.
Suryati menerangkan dengan kenaikan 6,5% dari tahun 2024 sebesar Rp 3.693.549, Ada kenaikan Rp 240.080,12. UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.933.620,36.
Sementara Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis juga menaikkan upah minimum sektor pertambangan (UMSP) sebesar 0,3%. Upah minimum sektor perkebunan sebesar 0,3 %.
Ini pertama kalinya Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis membedakan UMK dengan UMS Pertambangan dan Perkebunan.
Selanjutnya Raden Silalahi seorang peserta rapat menyampaikan, secara umum, kenaikan UMK tahun 2025 yang ditentukan pemerintah sebesar 6,5% memang memunculkan dilema tersendiri bagi pekerja di sejumlah perusahaan.
Raden Silalahi menerangkan, kenaikan 6,5% terlalu kecil. Mengingat Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertambangan migas terbesar.
Pihak perusahaan mengatakan, memberlakukan UMK per Januari tahun 2025 dirasa agak memberatkan, sebab sebentar lagi lebaran. Pengusaha ini harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran THR.(*).tuniman/red.