NewsParameter.Com | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Pamekasan tahun 2023-2043 secara daring, Rabu (29/03).
Pelaksanaan konsultasi ini merupakan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Triono Hadi menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan, Ranperda RTRW Kabupaten/Kota harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dan selanjutnya gubernur melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri c.q Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Dalam pelaksanaan konsultasi dimaksud, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan substansi yang dikonsultasikan untuk dapat memberikan catatan penyempurnaan, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, terhadap beberapa catatan penyempurnaan akan diproses lebih lanjut dengan Surat Hasil Konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Pamekasan untuk menjadi rekomendasi strategis bagi Gubernur Jawa Timur dalam menerbitkan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Pamekasan.