NewsParameter.Com | Kalimantan Barat – Direktur Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengingatkan kembali kepada seluruh daerah terkait RPD (Rencana Pembangunan Daerah). Menurutnya, penyusunan RPD harus memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat saat ini.
Dalam penyusunan RPD tentunya harus memperhatikan isu-isu strategis nasional serta harus memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dan nasional baik dokumen tahunan, menengah maupun panjang.
“Isu-isu strategis seperti percepatan penghapusan kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan pertumbuhan ekonomi, middle income trap, percepatan pembangunan infrastruktur, pengurangan risiko bencana, pasokan energi dan pangan, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi, Pilpres dan Pilkada serentak 2024, dan perencanaan pembangunan jangka panjang 2025-2045,” kata Iwan dalam paparannya saat melaksanakan “Fasilitasi Ranperkada Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 – 2026, belum lama ini secara online.
Oleh sebab itu, Iwan memberikan sejumlah masukan kepada daerah untuk penyempurnaan dokumen RPD, tak terkecuali bagi daerah Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan bagi Daerah Otonom Baru (DOB), agar segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026, yang selanjutnya disebut sebagai RPD Provinsi tahun 2024-2026. Ditetapkan paling lambat pekan ketiga bulan Maret tahun 2023.
“Daerah melakukan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan kaidah dan norma penyusunan yang diatur dalam Inmendagri No. 52 Tahun 2022 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017,” kata Iwan dalam paparannya saat melaksanakan,” ucapnya.
Iwan mendorong agar Pemerintah Daerah segera melakukan penyempurnaan dokumen Rankhir RPD berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah segera menetapkan Perkada RPD Tahun 2024-2026 setelah disempurnakan dan menyerahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kepada DPRD serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah, untuk kemudian Perkada RPD Tahun 2024-2026 menjadi pedoman penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2024-2026.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kalimantan Barat Ir. Sukaliman, MT. menyampaikan capaian Indikator Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2022 yang mengalami peningkatan pada beberapa indikator makro yaitu rasio gini, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran terbuka. Ketiga capaian indikator tersebut lebih baik dibandingkan dengan capaian nasional.
“Kendati demikian, masih terdapat 2 indikator yang masih berada dibawah level angka rata-rata nasional, yaitu pada indeks pembangunan manusia (target nasional: 72,91 – Kalbar: 68,6) dan tingkat pertumbuhan ekonomi (Nasional: 5,31% – Kalbar: 5,07%). Kedua indikator ini masih perlu ditingkatkan melalui berbagai optimalisasi,” ungkapnya.
Adapun beberapa hal yang menjadi isu strategis pada Kalimantan Barat, yaitu: a) Ketahanan ekonomi inklusif berkelanjutan, b) Pembangunan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, c) Transformasi pelayanan publik, dan d) Konektivitas, aksesibilitas infrastruktur dan ketahanan iklim.
Fasilitasi terabut juga dihadiri oleh Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Sub Direktorat Ditjen Bina Bangda, Perwakilan Komponen Lingkup Kemendagri, perwakilan dari Bappenas, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perwakilan dari Kementerian KUKM, perwakilan dari Kemendikbud Ristek, perwakilan dari BPS, perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM, perwakilan dari Kementerian PPPA, perwakilan dari BSSN dan perwakilan K/L terkait.