NewsParameter.Com | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Internalisasi Fasilitasi Dokrenda 2024 melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang terintegrasi dengan SIPD RI, Rabu (4/1/2023) di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi dan Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan serta dihadiri oleh para pejabat Eselon II, III, IV, pejabat fungsional serta seluruh ASN Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Tujuan rapat dimaksud adalah untuk menyampaikan progres penyempurnaan dan simulasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah melalui domain sipd.go.id yang terintegrasi dengan SIPD RI dalam rangka persiapan fasilitasi dokumen perencanaan pembangunan daerah lebih berbasis proses dan data agar berkualitas dan tepat sasaran sebagai tindaklanjut kesepakatan yang dilaksanakan di Inpektorat Jenderal, Kemendagri pada hari Selasa, (3/1/2023).
Rapat dibuka dengan penyampaian Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, terkait pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang sudah sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat yang saling terhubung dalam SIPD didukung oleh berbagai kebijakan yang telah ditetapkan mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hingga Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD,” jelas Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pembangunan Daerah merupakan tanggungjawab seluruh unit kerja lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Upaya percepatan implementasi SIPD dalam mendukung proses penyusunan RKPD tahun 2024, diperlukan dukungan dari seluruh unit kerja di Ditjen Bina Bangda terkait pemahaman yang menyeluruh guna memfasilitasi pemerintah daerah dalam penggunaan SIPD tersebut,” terang Teguh.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan, juga menyampaikan peran masing-masing Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dalam penyusunan RKPD Tahun 2024 serta kebutuhan data permintaan pusat yang harus dikumpulkan sesuai peraturan PerUndang-Undangan.
Pada akhir rapat, Iwan berharap pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah dapat memudahkan pemerintah daerah dalam mendapatkan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam melakukan pembinaan pembangunan ke pemerintah daerah.