NewsParameter.Com | Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi pada, Senin, (17/04/2023) secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I Gunawan Eko Movianto dan dihadiri oleh Plh. Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, Biro Pemerintahan Provinsi Jambi dan Biro Hukum Provinsi Jambi serta perwakilan kementerian/lembaga diantaranya Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian dan BIG.
Dalam pendahuluan pembahasan, Gunawan menyampaikan bahwa, Raperda tentang RTRW Provinsi harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum. Pembentukan Ranperda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Tak hanya itu, Raperda juga harus sudah clean and clear saat terbit persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Pemerintah Provinsi agar memperhatikan jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda yaitu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Substansi”, tambah Gunawan di sela-sela kegiatan.
Sementara itu, Johansyah, Plh. Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Jambi menyampaikan salah satu isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Jambi yaitu terkait dengan pembangunan Pelabuhan Petikemas.
Sebagai informasi, Provinsi Jambi termasuk dalam satu dari 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Tepatnya dalam bentuk Pembangunan Pelabuhan Terminal Petikemas di Muaro Jambi.
“Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas sangat penting untuk direalisasikan, salah satunya untuk mendukung daerah cagar budaya,” ucap Johansyah.
Sejalan dengan pernyataan Johansyah terkait dengan Pelabuhan Peti Kemas, Yonas Adrianto Putra selaku Analis Perekonomian Kemenkoekon mengungkapkan bahwa, Raperda agar mengakomodir Proyek Strategis Nasional, termasuk pembangunan Petikemas sesuai Permenkoekon 21/2022.
Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Jambi yang saat ini di evaluasi.
Selanjutnya hasil dari pertemuan tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan.