ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 13, 2025
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kejari Sorong Jemput Paksa Tersangka S.W Terkait Kasus Jaringan Tegangan Listrik Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi

Usman Nopo by Usman Nopo
September 14, 2023
0
0
SHARES
90
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

Newsparameter.com | Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penjemputan paksa sekaligus menetapkan seorang tersangka dalam kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Listrik Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Kejaksaan Negeri Sorong yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 71 Kelurahan Malawai Distrik Sorong Manoi Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Menurut Kejari Bahwa, untuk diketahui bersama sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yakni a.n WILLIAM PITER MAYOR selaku PPTK dan a.n PAULUS P TAMBING selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat serta a.n BESAR TJAHYONO selaku Direktur pada PT. FOURKING MANDIRI.

BacaJuga

LP3BH Desak Kajari Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Korupsi Dana Revisi RTRW

Minimnya Jaksa Fungsional di Kejari Manokwari, Proses Penyelidikan Kasus Tipidkor Lamban

“Seperti yang diketahui bahwasannya terhadap 3 orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Sorong telah memperoleh kepastian hukum dengan telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), ” katanya, Kamis (14/09/2023).

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di dalam persidangan terhadap para Terpidana tersebut diatas, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk a.n Terpidana BESAR TJAHYONO menuangkan pertimbangan yang isinya menyebutkan “Meninmbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya SELVIANA WANMA dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, SELVIANA WANMA seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah tahun 2010 di Waisai Kabupaten Raja Ampat, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.360.811.580,00 (satu milyar tiga ratus enam pukul juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat” berdasarkan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut maka Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

“Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan demi menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, selanjutnya Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong dengan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2023 tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemerisaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Tim Penyidik telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, ” ucapnya.

Selanjutnya sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam KUHAP dan dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, kemudian Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong memanggil seseorang yang berinisial SW untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Bahwa kemudian Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejakaan Negeri Sorong dan berdasarkan ketentuan sebagaimana yang ditentukan KUHAP.

“Kemudian Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong melakukan Tindakan Yudisial berupa jemput paksa yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 September 2023 ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong, ” ujarnya.

Tambahnya, yang bersangkutan dibawa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk selanjutnya dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikaan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, ” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bersangkutan diperiksaan sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik Kejaksan Negeri Sorong melakukan gelar perkara Ekspose yang diikuti oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Korupsi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, dari hasil gelar perkara (Ekspose) yang dilakukan kemudian Kepala Kejaksan Negeri Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka dengan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan seseorang dengan inisial SW sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

“Penetapan Sdri. SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, diketahui bahwasannya Tersangka SW merupakan Komisaris pada PT. FOURKING MANDIRI yang mana merupakan pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, “bjelasnya

Terhadap Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan Tersangka SW disangka melanggar: Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; Subsider
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” bebernya.

“Kerugian Keuangan Negara Bahwa akibat perbuatan Tersangka SW Negara dalam hal ini mengalami kerugian mencapai nilai sebesar Rp.1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah, ” pungkas Kejari.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemendagri Dukung Pemerintah Papua dalam Bimbingan Teknis Pembangunan Daerah SIPD RI

Next Post

Ziarah ke Makam Bung Karno, Farah Ajak Generasi Muda Tak Melupakan Sejarah

Related Posts

HUKUM

LP3BH Desak Kajari Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Korupsi Dana Revisi RTRW

by Usman Nopo
Desember 12, 2024
0

Newsparameter | Manokwari,  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala...

Read more

Minimnya Jaksa Fungsional di Kejari Manokwari, Proses Penyelidikan Kasus Tipidkor Lamban

Desember 12, 2024

LP3BH Manokwari Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi DAK 2023 Kabupaten Manokwari

Desember 3, 2024

Diduga Pengusaha Pom Bensin No. 34-16720 Bersekongkol dengan Pihak Pengepul Pertalite

September 23, 2024

Mister X Terkuak, Unit Reskrim Polsek Mapanget Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan 

September 3, 2024
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kajari Bitung Tegas! Saksi Dugaan Korupsi DPRD Diminta Tidak Kabur ke Luar Negeri

Mei 15, 2025

Anggota Personil Team Tarsius Polres Bitung Harumkan Nama Indonesia

Juli 14, 2024

Sabet Berbagai Penghargaan, Tidak Membuat RW 10 Kalisari Jakarta Timur Puas dan Terlena

Juni 4, 2025
Foto: Kantor Walikota Bitung dan Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe

Skandal Keuangan 2024, Pemkot Bitung Terpeleset ke WDP Setelah 13 Tahun WTP

Mei 26, 2025

Sambut HUT DKI Jakarta ke 489 Kelurahan Kalisari Adakan Turnamen Voli Lurah Kalisari Cup

Juni 1, 2025

Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mekarsari Diduga Rekayasa

Juni 12, 2025

Gadaikan Motor Pacar, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Juni 13, 2025

APAK Laporkan Dugaan Korupsi Pabrik Jagung dan Pabrik Padi ke Kortas Tipidkor Bareskrim Mabes Polri

Juni 13, 2025

Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Lindungi Aktivitas Pabrik Ilegal Jagung-Padi dan Premanisme

Juni 13, 2025

Bitung Bersatu, TNI, Polri, dan Warga Perkuat Komitmen Cegah Konflik Sosial

Juni 12, 2025

Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mekarsari Diduga Rekayasa

Juni 12, 2025
Wakil Walikota Bitung Randito Maringka saat berdiskusi bersama  Mayjen TNI (Purn) Moch. Luthfie Beta serta Asisten Deputi Monalisa Herawati Rumayar.

Wakil Wali Kota Bitung Hadiri Agenda Penting Bersama Tiga Kementerian

Juni 12, 2025
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Gadaikan Motor Pacar, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Juni 13, 2025

APAK Laporkan Dugaan Korupsi Pabrik Jagung dan Pabrik Padi ke Kortas Tipidkor Bareskrim Mabes Polri

Juni 13, 2025

Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Lindungi Aktivitas Pabrik Ilegal Jagung-Padi dan Premanisme

Juni 13, 2025

Bitung Bersatu, TNI, Polri, dan Warga Perkuat Komitmen Cegah Konflik Sosial

Juni 12, 2025

Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Mekarsari Diduga Rekayasa

Juni 12, 2025
Wakil Walikota Bitung Randito Maringka saat berdiskusi bersama  Mayjen TNI (Purn) Moch. Luthfie Beta serta Asisten Deputi Monalisa Herawati Rumayar.

Wakil Wali Kota Bitung Hadiri Agenda Penting Bersama Tiga Kementerian

Juni 12, 2025

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com