Newsparameter | Bitung – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn SH., MH, telah mengumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Bitung akan melaksanakan eksekusi terhadap 15 terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, lima terpidana terkait dengan tindak pidana korupsi, sedangkan sepuluh lainnya terkait dengan tindak pidana umum.
Yadyn menyatakan, bahwa beberapa terpidana sudah meninggal dunia selama proses hukum berjalan. Untuk kasus pidana umum, Kejaksaan akan mengonfirmasi bukti surat kematian para terpidana yang sudah wafat.
“Sementara itu, untuk terpidana korupsi yang telah meninggal dunia, Kejaksaan akan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terpidana tersebut, ” kata Yadyn. Selasa (20/08/2024).
Dalam pernyataannya, Dr. Yadyn meminta agar para terpidana yang dipanggil untuk melaksanakan eksekusi bersikap kooperatif.
“Kami memperingatkan agar tidak ada upaya untuk melawan aparat penegak hukum atau mengerahkan massa selama proses eksekusi. Kejaksaan akan melaksanakan tugas negara sesuai dengan Pasal 270 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menetapkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tanggung jawab jaksa, ” ujar mantan penyidik KPK RI.
Untuk mengantisipasi, kata Yadyn, kemungkinan adanya hambatan dalam proses eksekusi.
“Kejaksaan Negeri Bitung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan. Selain itu, jika para terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi, Kejaksaan akan menerapkan pencekalan dan status buronan terhadap mereka yang mencoba melarikan diri atau menghindari proses eksekusi, ” pungkasnya.
(Usman Nopo)