Newsparameter.com | Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di Kota Bitung. Kali ini, terdakwa Akri Djafar Ali dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim.
Pengadilan Negeri Bitung, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi digelar. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa. Selasa, (22/04/2025).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu, dan Ekklesia Pekan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun amar tuntutan JPU, antara lain:
Menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap korban Mutiara Ibrahim.
Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Akri Djafar Ali. Mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp58.552.000 kepada keluarga korban melalui saksi Teti Bakari, berdasarkan Keputusan LPSK Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII/2024.
Menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka pembayaran digantikan oleh APBN melalui DIPA LPSK Tahun Anggaran 2025 atau 2026 dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung.
“Kami akan terus mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, TNI AL, dan semua pihak dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Bitung yang telah menciptakan suasana kondusif selama persidangan berlangsung,” tegas Yadyn.


















