Newsparameter.com | Bitung – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 mulai menunjukkan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Komitmen Tegas Kejaksaan Negeri Bitung dalam pemberantasan korupsi dan upaya merintangi penyidikan kembali ditunjukkan, tanpa main-main,
Setelah memproses 4 tersangka Navigasi sampai proses persidangan, kali ini Kejari Bitung menetapkan 3 Tersangka korupsi Pasal 21 menghalangi penyidikan korupsi perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dan langsung melakukan penahanan
Kepada 3 Tersangka yakni JM berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka II CA berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
Tersangka III MT berdasarkan
SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
SURAT PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kajari Bitung menyampaikan tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.