Newsparameter.com | Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rambu Suar Mahoro di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung ke Pengadilan Tipikor Manado.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung (Kajari), Dr, Yadyn Pelebangan SH MH, ke empat terdakwa dalam perkara ini disidangkan secara terpisah, dan sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi sejak 10 Maret 2025, yang akan berlanjut pada 17 Maret 2025.
“Dalam persidangan, keterangan saksi-saksi sejauh ini mendukung dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bitung. Diketahui, keempat terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp233 juta, meski total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya. Kamis, (13/03/2025).
Adapun para terdakwa dan perannya dalam perkara ini adalah:
TM – Kuasa Pengguna Anggaran (Nomor Perkara: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd).
MCL – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Nomor Perkara: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd).
KU – Tim Teknis PPK (Nomor Perkara: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd).
IL – Direktur CV. Surya Prima (Pelaksana kegiatan/kontraktor) (Nomor Perkara: 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd).
“Saat dakwaan dibacakan oleh JPU, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing menyatakan memahami dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi,” jelas mantan penyidik KPK.
Hal yang sama di sampaikan oleh Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dari Kejari Bitung menegaskan bahwa proses persidangan berjalan lancar dan transparan, dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini.
Persidangan berjalan dengan lancar dan transparan, selanjutnya akan kembali digelar pada 17 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” kata Arif Salasa.(*)