NewsParameter.Com | Manokwari – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah menetapkan status Tersangka terhadap inisial HM, L, JS, dan TL dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Rabu (01/03/2023).
Diketahui sebelumnya keempat Tersangka diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 643.918.545,00 (enam ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H. dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus a quo yang mana telah selesai disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari bulan November tahun 2022 lalu”. Jelasnya
Dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari, diketahui bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, terlebih dahulu dilakukan Penetapan terhadap 1 (satu) orang tersangka. Kemudian berselang satu hari yaitu tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023, Penyidik Kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya keempat Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari tengah melakukan penyusunan Berkas Perkara guna persiapan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum sebagaimana termuat di dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAP dan kepada keempat Tersangka sudah dilakukan penahanan dan dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari.