Newsparameter.com | Manokwari – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023 kasus yang menimpa Nur Alam direspon cepat oleh pihak Polresta Manokwari. Sabtu (21/10/2023).
Yan Christian Warinussy mewakili Tim Advokat Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) kepada media melalui pesan rilisnya mengatakan, bahwa laporan kliennya telah naik ke tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Mewakili Tim Advokat Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari serta untuk dan atas nama klien kami Ibu Nur Alam (51). Selaku pelapor, saksi dan korban atas Laporan Polisi Nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023. Kami dengan ini menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong dan jajarannya yang dengan cepat dan tanggap merespon laporan klien kami pada Jum’at (20/10) telah meningkatkan status pemeriksaan terlapor oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Manokwari berinisial YA dari penyelidikan menjadi penyidikan, ” Katanya.
Lanjutnya mengatakan, Kapolresta Manokwari dan jajarannya telah menerapkan proses hukum klien kami sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Status terlapor yang awalnya dimintai keterangan sebagai saksi telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sebagai Advokat dan sesama penegak hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, kami memandang bahwa Kapolresta Manokwari dan jajarannya telah menerapkan proses hukum klien kami sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Ujarnya.
Ditambahkan Warinussy, “Kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor/Saksi/Korban akan senantiasa mengawal segenap proses hukum perkara klien kami tersebut yang sedang ditangani menurut hukum pada Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, ” Tambahnya.