NewsParameter.Com | Manokwari – Polda Papua Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan angaran pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat Tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.Hal itu diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny Marisi Nugroho Tampubolon saat memimpin press release di Mapolda Papua Barat, Senin (15/05/2023).
Sonny menyampaikan, terkait dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) pada KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, penyidik Polda Papua Barat telah meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka yakni, DI, AW dan L. ketiganya dinaikkan statusnya sebagai tersangka dari total 93 saksi yang di periksa.
Untuk peran ketiga tersangka dan bagaimana cara melakukannya, Sonny mengaku belum bisa disampaikan secara rinci lantaran ketiga tersangka baru akan dilakukan pemeriksaan kembali termasuk penyitaan barang bukti pada Rabu (17/05/2023) besok.
Menurutnya pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tersangka baru dan sebagainya.
“Setelah pemeriksaan ini baru kita bisa sampaikan secara lengkap dan komprehensif dimana disitu akan kami tampilkan tersangka dan seluruh barang bukti rampasan terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Sonny.
Sonny menerangkan, indikasi kasus dugaan korupsi pengunaan dana KONI Papua Barat terdapat di tiga tahun anggaran yakni, tahun 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227. 465.122.000. Namun dari hasil audit Perhitungan Kerugina Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.
“Adapun hasil audit dari BPKP Papua Barat di terima oleh penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat dengan nomor laporan PE.03.02/SR-130/PW/27/5/2023 pada 11 Mei 2023. “Ini temuan BPKP hasil audit bersama tim,” ujarnya.
Ditanya soal TPPU, Sonny menjelaskan jika pihaknya secara instansi sudah menyurat terkait rekening-rekening ke PPATK namun menunggu hasil.“Dengan kita persangkakan dua tindak pidana yakni dgaan korupsi dan TPPU mudah-mudahan ini tidak menjadi hambatan kita bisa membuka nomor rekening yang kita duga penampung atau penerima atau penyalur TPPU ini,” jelasnya.
Terhadap ketiga tersangka di kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 30 Tahun 1999 perubahan menjadi Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.