NewsParameter.Com | Lampung – Terkait Lahan Sawah milik negara yang di gadaikan Saudara Asep yang ada di Desa Bandanhurip kecamatan Palas Lampung Selatan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban atau terbebas dari penggadaian.
Berdasarkan keterangan Asep Ojat,pada waktu itu,Dikarenakan Dana dari provinsi ada kendala dalam pencairan,maka dirinya berinisiatif Gadaykan lahan sawah untuk keperluan pembibitan.
Namun apapun dalihnya,berdasarkan aturan yang ada apapun yang menjadi hak milik Negara tidak boleh di Gadaykan,bahkan berdasarkan peraturan menteri sebagai Tindak pidana.
Uang lebih miris lagi, melalui via wasshap,pihak penggaday di tuding sebagai rentenir oleh Ayu selaku kasi Dinas Pertanian Provinsi, padahal sudah jelas maksud dan tujuan penggaday hanya ingin membantu saudara Asep.
Menurut Ayu,saudara Asep sudah di berikan sanksi secara kedinasan,akan tetapi kalau persoalan lahan sawah yang di Gadaykannya,itu urusan pribadinya,ucap ayu.
Yang lebih aneh lagi,setelah beberapa kali berita terbit,Di hubungi melalui Via wasshap Plt.kadis pertanian tidak pernah merespon dan Sekertaris tiba tiba bungkam seolah tidak ada permasalahan.(Rif).