NEWSPARAMETER.com DOLOKSANGGUL: Kapolsek Parlilitan, Polres Humbahas, Sumatera Utara, resmikan Balai Restorative Justice (RJ), di komplek Mapolsek Parlilitan, Sabtu (20/8). Peresmian Balai RJ ini dihadiri Forkopimcam Parlilitan-Tarabintang, tokoh masyarakat, agama, Forum Kades Parlilitan-Tarabintang, dan OKP.
Kapolsek, Iptu JH Turnip mengatakan, Balai RJ bertujuan untuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak. Balai RJ juga diharapkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Polri dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Ket Foto. KAPOLSEK Parlilitan, Iptu JH Turnip meresmikan Balai RJ di Komplek Mapolsek Parlilitan. NEWSPARAMATER.COM
Katanya, peresmian Balai RJ ini merupakan respon cepat Polri menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tokoh masyarakat/adat, OKP menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kapolsek yang menginisiasi pembangunan Balai RJ secara swadaya.
M. Hasugian, tokoh masyarakat Parlilitan mengaku bangga berdirinya Balai RJ di Parlilitan. Polsek yang menaungi dua wilayah kecamatan ini diharapkan mengedepankan kedamaian daripada proses hukum. “Mudah-mudahan Balai RJ ini menjadi pilihan tepat untuk penyelesaian masalah di masyarakat,” ujarnya.














