Newsparameter.com | Manokwari – Polresta Manokwari melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan tempat Pembuatan Senjata Api Rakitan Ilegal dan mengamankan barang bukti 12 Pucuk Senjata Api Rakitan.
Dalam kegiatan Konferensi Pers dihadiri langsung oleh Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Kepada media Kapolresta Manokwari RB.Simangungsong , S.I.K,. M.Si,. melalui Konferensi Pers menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 wit sampai dengan selesai bertempat di wilkum Polresta Manokwari. Sat Reskrim Polresta Manokwari bersama Anggota Polsubsektor Maruni melakukan penangkapan terhadap 6 Orang pelaku beserta 12 Pucuk Senjata Api Rakitan. Senin (23/10/2023).
“Dari hasil Pengembangan Kasus Penangkapan Senpi di Susweni pada tanggal 02 Oktober 2023 dengan tersangka “YI” Tim Avatar Sat Reskrim Polresta Manokwari mendapatkan informasi bahwa Pemasok dan Produksi Senjata Api Rakitan tersebut dan beberapa senpi lainnya yang beredar di Manokwari dibuat oleh salah satu bengkel bubut / las, ” katanya.

Atas Informasi tersebut Tim Avatar melakukan lidik dengan menggunakan 1 (satu) orang Informan (tidak disebutkan identitasnya) serta menghubungi pelaku pembuat senpi rakitan dengan memesan 2 pucuk senpi.
“Tim Avatar melakukan konsolidasi di Kantor Polsubsektor Maruni untuk melakukan penangkapan dan penggerebekan atas informasi keberadaan Senpi rakitan dan pembuatnya tersebut, ” ujar Kapolresta Manokwari.
Selanjutnya, Tim bergerak menuju TKP dan mengarahkan Informan untuk menghubungi Pelaku pembuat senpi rakitan untuk mengantarkan 2 senpi yang telah dipesan (Rumah Informan).

“Tim Avatar mencegat 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Silver PB 1921 MG yang dikemudikan oleh “S” dan “MT” dan ditemukan 1 (satu) pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47 yang disembunyikan dibawah jok tengah mobil, ” ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, dilakukan interogasi terhadap Sdr “S” dan “MT” karena yang ditemukan hanya 1 (satu) Pucuk senpi sedangkan yang dipesan sebanyak 2 (dua) pucuk. Yang bersangkutan kemudian menyampaikan bahwa masih terdapat 1 (satu) pucuk yang sementara dalam perjalanan.
“Kemudian Tim Avatar mencegat 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih PB 1792 MB yang Dikendarai oleh Sdr. *NM* dan didapatkan 1 (satu) pucuk senpi menyerupai AK 47 yang disembunyikan dibawah Jok Mobil, ” bebernya.
Dia menambahkan, dilakukan pengembangan dan Interogasi dan didapatkan informasi bahwa senjata tersebut berasal dari Pembuat Senpi yang dikoordinir oleh seseorang yang bernama “W”. Tim kemudian bergerak menuju TKP dan tidak mendapatkan Sdr. “W” (diduga melarikan diri).

“Tim Avatar menuju di Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan dan mengamankan barang bukti Berupa Alat-alat yang di gunakan untuk memproduksi Senjata Api Rakitan, ” tambahnya.
Selanjutnya Tim Gabungan Bergerak Untuk kembali ke Mapolresta Manokwari
“Anggota tim Gabungan tiba di Mapolresta Manokwari dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti guna untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, ” imbuhnya.
Para tersangka telah menjual senjata api rakitan laras panjang sekitar 10 Pucuk dengan Harga 10-15 Juta Rupiah kepada warga.
Diketahui, para pelaku belajar memproduksi atau membuat senjata api rakitan dari Sdr “W” ( DPO) pada saat anggota mendatangi rumah nya di peroleh informasi dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Kali wariori untuk Las Excavator.
Kini Tim sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku An.”W” yang di duga merupakan pelaku utama dalam Proses produksi dan pengedaran Senjata Api Rakitan tersebut.
“Untuk sememtara 6 orang Pelaku, Penjual dan pengedar Senpi Ilegal K, RT, ARHP, MS, MT, dan NM, sudah di tahan di Polresta Manokwari, sedangkan satu orang pelaku inisial “W” masih dalam pengejaran, ” pungkasnya.


















