NewsParameter.com | Merauke – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, M.H, dan Kasie Humas AKP Admah Nurung, S.H menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Polres Merauke dalam mengungkap 4 kasus tindak pidana yang ditangani, bertempat di ruang data Mapolres Merauke, Rabu (5/10/2022)
Dalam pelaksanaan Konferensi pers tersebut dihadiri oleh insan pers Merauke sebanyak 13 wartawan, wartawati baik dari media online, media cetak dan media elektronik.
Dalam kesempatannya, Kapolres Merauke mengatakan bahwa Adapun 4 (Empat) kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Merauke diantaranya yaitu yang pertama pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka atas nama inisial YPK alias S yang terjadi pada hari Sabtu (10/09) sekira pukul 21.45 WIT.
“TKP di jalan Brawijaya Merauke dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 buah HP merek Samsung A11 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan berat keseluruhan ganja 35,94 Gram,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pertama pengiriman berkas perkara kepada Kejaksanaan Merauke, dan tersangka dikenakan pasal kesatu pasal 114 ayat 1 kedua pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk Kasus yang kedua menyangkut kasus Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh tersangka atas nama inisial NK terhadap Korban atas nama inisial FK yang terjadi, Jumat (09/09) sekitar pukul 08.53 WIT.
“Dimana tersangka menggunakan sebuah pisau dengan menusukkan ke tubuh korban sebanyak 9 kali tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Dirinya menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau milik tersangka, satu helai baju wrna abu-abu milik korban, satu helai jacket warna hitam milik tersangka dan satu buah topi warna hitam milik tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama paling lama 20 tahun subsider 338 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKBP Sandi.
Untuk kasus yang Ketiga yakni kasus Pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP yang dilakukan tersangka atas nama ENK dan anak pelaku atas nama inisial MMY terhadap korban 1 atas nama YP dan korban 2 atas nama AR yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIT dengan TKP dijalan Arafura Yobar Merauke,
“Tersangka melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau dibagian dada yang diawali dengan mengkonsumsi miras, dan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Merauke.
Dan untuk kasus yang terakhir yakni kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam yang dilakukan oleh tersangka atas nama inisial KKG terhadap korban atas nama inisial AS, Jumat (29/04). Sekitar pukul 04.00 WIT dengan TKP dipinggir jalan Wasur Merauke.
“Pelaku membawa lari sepeda motor tersebut ke Kumbe dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-, adapun tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres Merauke.
Diakhir kegiatan, Kasie humas Polres Merauke mengimbau kepada warga Merauke agar jangan berbuat tindak pidana atau pelanggaran yang melanggar hukum karena Polisi akan bertindak tegas dan kepada masyarakat dapat menjadi Polisi bagi dirimu sendiri, sebab kejahatan dapat terjadi karena ada niat dan kesempatan serta peluang,
“Masyarakat Merauke agar selalu berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan aktifitasnya. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian pada kesempatan pertama bila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras dan suatu tindak pidana yang terjadi,” imbaunya.