NewsParameter | Jakarta Bergulirnya Kasus tambang di daerah harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini aparat hukum kita.
Maraknya kasus mafia di perusahaan tambang, membuat Polri kebanjiran pengaduan. Setelah kasus Ismail Bolong yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, kini giliran kasus di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Akibatnya, Kolaka Utara, Kapolres AKBP Yosa Hadi (YH) dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Kamis (8/12). YH diduga menjadi becking aktivitas ilegal mining PT Citra Silika Malawa (CSM).
Pelaporan di wakili oleh pihak kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa. Pihak pelapor Mahaputra Djafir Oda minta perlindungan hukum terhadap Propam Polri sebagaimana no LP/B/555/X/2022/SPKT .
Hal ini terkait dengan laporannya pada Polres Kolaka tentang adanya penyerobotan lahan tambang oleh PT Citra Silika Mailawa (CSM).
Dalam pelaporan dan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) ke Polres Kolaka melaporkan bahwa CSM diduga membuat Izin Usaha Tambang (IUP) palsu.
Buntut dari sengketa ini sebanyak 27 karyawan GAN di tangkap oleh Polres Kolaka Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yosa Hadi.
Selain itu pihak Polres Kolaka Utara juga membongkar plang tanda wilayah operasional GAN yang mana penempatan plang tersebut diungkap telah sesuai dengan IUP pada Jumat 25 November 2022.
Kadir Ndosa mengaku, tindakan kapolres tersebut sangat ironis karena AKBP Yosa Hadi sempat mengatakan bahwa kasus tersebut masuk perdata.
Kadir mengatakan, bahwa plang tersebut dipasang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan jika masih perdata kenapa 27 karyawan GAN ditangkap.
Penangkapan dengan tuduhan menghalangi aktifitas penambangan tidaklah masuk diakal karena 27 karyawan berada di wilayah kerjanya sendiri.
Selain itu Kadir juga menduga jika tindakan dari Kapolres Kolaka Utara tersebut tak lepas dari campur tangan pihak lain yang lebih besar.
Kadir menegaskan, kalau sebenarnya
kasus sengketa tersebut telah terjadi dalam beberapa bulan ini dan pihaknya telah dinyatakan menang di tingkat MA bahkan telah ada putusan dari MA terkait pengelolaan tambang nikel tersebut.