Newsparameter.com | JAKARTA, — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.
Penangkapan ini dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat menjalankan operasi pengawasan pada Jumat (11/04/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/4), menjelaskan bahwa kapal yang diamankan adalah kapal jenis pump boat berbendera Filipina. Kapal tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan kita,” ungkap Ipunk.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya KKP dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan pelanggaran.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara,” tegasnya.
Saat ini, kapal beserta seluruh awaknya tengah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di stasiun PSDKP terdekat.


















