Newsparameter | Bitung, – Sebuah unggahan di media sosial yang berisi ajakan aksi demonstrasi menarik perhatian publik dan menuai beragam tanggapan.
Dari informasi yang dihimpun, aksi ini diduga dimotori oleh 15 orang yang disebut sebagai makelar kasus (Markus).
Mereka diduga ingin menghindari proses hukum atas perbuatan mereka dan kerap terlihat di institusi penegak hukum di Kota Bitung.
“Mereka itu mau demo karena ingin melepaskan diri dari jeratan hukum akibat perbuatan mereka,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (27/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadhyn Palembangan, membenarkan adanya fenomena makelar kasus di setiap penanganan perkara hukum.
Mantan Kajari Luwu Timur itu mengungkapkan bahwa pihaknya sering kali menghadapi upaya lobi-lobi dari oknum tertentu di kantornya.
“Ada sejumlah oknum makelar kasus (Markus) yang senantiasa melakukan intervensi dalam setiap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bitung. Saya menolak tegas keberadaan mereka di lingkungan Kejari Bitung,” tegas Yadhyn.
Terkait dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tertanggal 27 Januari 2025 oleh penyidik Polres Bitung, Kajari Bitung mengimbau masyarakat, khususnya di Girian Indah, agar tidak terprovokasi ajakan demo tersebut.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh ajakan-ajakan provokatif yang beredar di media sosial. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, berintegritas, dan mengedepankan prinsip keadilan,” jelasnya.
Yadhyn juga menegaskan bahwa perkara pemalsuan surat tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa kepemilikan lahan eks-erfpacht di Kelurahan Girian Indah.
Ia menegaskan bahwa perkara perdata bukan ranah Kejaksaan, yang hanya berwenang menangani aspek pidananya.
“Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi prioritas kami. Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan dilimpahkan sesuai prosedur, dan kebenaran atau kesalahan terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan,” tutup Yadhyn.
Kejari Bitung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan tidak akan memberikan ruang bagi kepentingan pribadi maupun intervensi pihak tertentu dalam setiap proses hukum.(*)