NewsParameter.Com | Padeglang Banten – Bocah yang baru berusia 7 bulan ikut ditahan bersama ibunya berinisial N warga Kecamatan Koroncong, di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang dengan kasus dugaan pemalsuan tandatangan dokter dimana N adalah seorang bidan Pustu di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Bayi tersebut terpaksa ikut bersama ibunya yang menjalani hukumannya di Rutan karena masih menyusu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah yang akrab disapa Gobang Pamungkas, SH kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) usai melihat kondisi terdakwa N di Rutan Pandeglang.
Menurut Gobang alias Mujizatullah selaku Ketua Komnas PA Kabupaten Pandeglang, dirnya tidak akan membahas soal pokok perkara kasus ibu bernama N dan anaknya bernama Dede R yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang dan ditahan di Rutan Pandeglang tersebut, tetapi pihaknya mengaku miris dan prihatin seteleh melihat langsung kondisi keduanya (N dan R,-red) di dalam rutan.
“Terus terang saja saya merasa miris dan prihatin melihat kondisi N dan anaknya yang balita ditahan dalam Rutan Pandeglang sudah 1 minggu. Kasus ini mestinya selesai di kepolisian, tetapi saya tidak akan membahas pada pokok perkaranya, namun yang saya lihat adalah sisi kemanusiaan dan kesehatan anak juga ibunya yang harus memberikan ASI,” tutur Gobang.
Dijelaskan Gobang, seorang ibu yang bernama N dan anaknya usia 7 bulan yang bernama Dede R di dalam Rutan Pandeglang menjadi tahanan, sebagai lembaga Komisi Nasional Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang dan Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan, SH, M.Kom mengunjungi rutan Pandeglang melihat kondisi keduanya tersebut.
“Dengan ini kami merasa miris dan prihatin, dan ikut menyayangkan kepada para pihak terkait dalam hal ini Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah melanggar hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan,” tandas Gobang.
“Ini jelas telah melanggar hak anak salah satunya hak asupan gizi, terhambatnya pemberian ASI eksklusif, saat ini si anak masih dalam teratment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak di lahirkan,” sambungnya lagi.
Dalam hal ini jelas lanjut Gobang, para penyidik telah salah dalam menangani terkait anak tersebut dan telah melanggar UU kesehatan Pasal 128, Ayat 2,3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009, Peraturan bersama Hak menyusui UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri dan Komnas HAM termasuk Komnas PA Pusat,” ujarnya.
Demi kebaikan bersama, kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan, berharap kasus yang menimpa bidan N bisa diselesaikan melalui restorative justice.
“Bidan ini dilaporkan oleh dokter di Puskesmas Bangkonol karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktik. Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan Restorative Justice,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa kasus itu secara materi tidak ada yang dirugikan dan beberapa kali di mediasi hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Pandeglang.
“Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri PPA, Komnas Perempuan, Komnas PA Pusat. Dan meminta semuanya untuk turun langsung ke Pandeglang,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Rutan Pandeglang maupun Puskesmas Bangkonol. ( M. Arif .Bst . News PARAMETER ..Banten )