NewsParameter.Com | Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam kesempatan itu JPU menyimpulkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai pelaku penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Simpulan itu berdasarkan rangkaian fakta hukum penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian dihubungkan dengan hasil uji balistik baik terhadap senjata api, proyektil, serpihan peluru, maupun arah tembakan.
“Kemudian residu bersesuaian satu sama lain sehingga mendukung pembuktian perkara a quo. Bahwa benar pelaku materiil penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah saksi Richard dan Ferdy Sambo,” ujar jaksa.
Lebih lanjut jaksa merinci tiga tembakan dari Bharada E itu mengenai dada, bibir, serta lengan Brigadir J.
Sedangkan, Sambo menembak Brigadir J sebanyak dua kali untuk memastikan ia tak bernyawa.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia,” sambungnya.
Adapun akibat dari tembakan Sambo tersebut mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri.
Pasalnya tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang Brigadir J melalui hidung.
Luka bakar terjadi lantaran adanya lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat.
Kemudian mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.
Dalam kasus ini, Bripka RR dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka RR, jakasa juga menuntut asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara.
Agus Prastio-Bes/Ita

















