Newsparameter.com | Bitung, — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Bitung ke-35 tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, menjelaskan bahwa masyarakat akan mendapatkan diskon pajak sebesar 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2013.
“Keringanan ini diharapkan mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasinya,” kata Rorong. Senin, (01/09/2025).
Selain itu, diskon 35 persen juga berlaku untuk penetapan PBB-P2 tahun 2014 hingga 2025, dengan ketentuan nilai ketetapan maksimal Rp3.500.000.
“Artinya, kata Rorong, masyarakat dengan nilai SPPT di bawah jumlah tersebut berkesempatan membayar lebih ringan dari kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Bapenda Bitung juga memberikan kebijakan istimewa berupa pembebasan denda PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak.
“Ini kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ungkap Rorong.
Menariknya, keringanan pajak dan pembebasan denda ini dapat dinikmati tanpa perlu mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu.
“Wajib pajak cukup langsung melakukan pembayaran pada periode yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sebagai gambaran, untuk SPPT atau penetapan sebesar Rp200 ribu, masyarakat hanya perlu membayar Rp130 ribu setelah mendapatkan potongan 35 persen.
“Contoh ini menunjukkan manfaat nyata dari program keringanan yang diberikan,” tambah Rorong.
Melalui program ini, kata Rorong, Pemerintah Kota Bitung berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” jelasnya.
“Selain meringankan beban warga, pajak yang terkumpul juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
















