Newsparameter | Manokwari – TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) rumah sakit yang belum terbayar bisa menjadi masalah serius bagi kesejahteraan pegawai dan operasional rumah sakit.
Hal ini harus diklarifikasi kepada dinas kesehatan atau instansi pemerintah terkait yang bertanggung jawab atas pembayaran TPP.
Jika masalah ini berkepanjangan dan tidak ada solusi yang jelas, konsultasikan dengan pihak hukum untuk mendapatkan nasihat mengenai langkah – langkah hukum yang bisa diambil juga bisa menghubungi asosiasi profesi atau serikat pekerja untuk mendapatkan dukungan dan advokasi.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) rumah sakit adalah hak yang harus dibayar kepada pegawai, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TPP merupakan bagian dari kompensasi yang diharapkan oleh pegawai sebagai imbalan atas pekerjaan mereka, dan ketidaktepatan dalam pembayarannya bisa berdampak negatif pada motivasi dan kesejahteraan pegawai.
Transparansi dalam manajemen keuangan rumah sakit harus terbuka. Semua transaksi dan alokasi dana harus tercatat dengan baik dan dapat diaudit. Dan ini perlu Bentuk tim khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memantau pembayaran TPP.
Hal ini terjadi di RSUD Kabupaten Manokwari bahwa, sudah tujuh bulan Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) Rumah sakit Daerah Kabupaten Manokwari belum dibayar. Kamis (06/06/2024).
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Dokter Yannie Febby M Lefaan, Sp , PM . saat di konfirmasi via WhatsApp melalui Sekretaris tidak mau menjawab serta membalas pesan yang di kirim oleh awak media Lintas Nusantara.net.
Berapa staf rumah sakit saat dikonfirmasi membenarkan bahwa TPP selama 7 bulan belum terbayar.
“Benar uang Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) selama hampir 7 ( tujuh) bulan berjalan ini belum di bayarkan sejak di Pimpin Direktur Baru, ” kata beberapa staf RSUD Kabupaten Manokwari yang enggan namanya di publikasikan pada media Lintas Nusantara.net. ( YUSUF)