NewsParameter | Jakarta Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyambut baik munculnya wacana atau gagasan memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.
“Kalau memang ada gagasan memberikan perlindungan asuransi, itu sesuatu usulan yang bagus dan perlu didorong,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (22/2/2023).
Berkaca dari pengalaman pemilu 2019 lalu, tutur Guspardi, di mana hampir 900 orang petugas TPS meninggal disebabkan faktor kelelahan akibat beban kerja yang berat maupun faktor penyakit yang diderita petugas.
“Hal ini dapat dijadikan referensi untuk menyikapi bagaimana ke depan petugas ad hoc pemilu dilindungi dengan perlindungan maksimal seperti asuransi ini,” tutur politisi PAN ini.
Menurut Guspardi, petugas ad hoc pemilu tidak mengenal jam kerja saat melaksanakan tugasnya.
“Mereka memiliki tugas yang cukup berat, sedangkan honor yang diterima sebagai petugas terbatas. Meskipun petugas ad hoc pemilu bekerja dalam kerangka kesukarelaan, mereka tetap membutuhkan perlindungan dari resiko pekerjaan dalam menjalankan tugas mereka. Sekaligus sebagai bentuk dukungan dan merupakan bagian untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, berintegritas, dan independent,” papar Guspardi.
Guspardi menjelaskan, sejauh ini pemerintah baru menyetujui pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu.
Rinciannya bagi yang meninggal dunia akan menerima Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta per orang. Petugas yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas akan menerima sebesar Rp30,8 juta,” urai Guspardi.
“Pemerintah juga akan menanggung resiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta. Meskipun begitu perlindungan yang diberikan pemerintah adalah santunan, bukan dalam bentuk asuransi,” lanjut Anggota Baleg DPR RI ini.
Sejauh ini, ujar Guspardi, pemberian perlindungan dalam bentuk asuransi bagi petugas ad hoc pemilu belum pernah dibahas secara khusus antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
“Kemudian rencana tersebut juga mesti dibahas dan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara,” tambah Guspardi.
Oleh karena itu, terang Guspardi, teknis dan bentuk asuransinya, tentu perlu dibahas dengan seksama bersama perusahaan asuransi.
Dalam jangka waktu tertentu, tutur legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, bagaimana ada jaminan mengenai perlindungan dan apa saja nilai manfaat yang akan diterima ketika petugas ad hoc pemilu menjalankan tugasnya.
“Pada intinya Komisi II DPR memperhatikan bagaimana membuat petugas ad hoc pemilu sampai tingkat TPS bisa bekerja dengan aman dan nyaman menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam prosesi penyelenggara pemilu,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, meminta dukungan parlemen dan pemerintah terkait asuransi bagi penyelenggara pemilu.
Saat dikonfirmasi, Bagja menyebut penyelenggara pemilu difokuskan bagi petugas ad hoc.
“Beban kerja penyelenggara pemilu, begitu memasuki tahapan pemilu, penyelenggara sudah tidak kenal waktu lagi karena mereka bekerja penuh waktu. Oleh sebab itu, bahkan tidak ada hari libur untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu ke depan,” tandas Rahmat Bagja. Daniel