Newsparameter | Baturaja – OKU, Sumsel. Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa atau murid di bawah pengawasan pendidik atau guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib dalam upaya menciptakan anak didik yang mengalami kemajuan setelah mengalami proses melalui pembelajaran.
guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti dilembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau musholla dan di rumah.
guru sebagai pendidik adalah orang yang bertugas selain memberikan pelajaran berupa ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik, juga sekaligus melatih, membimbing dan mengarahkan peserta didiknya agar dapat berakhlak mulia dan berpikir secara cerdas.
Akan tetapi jika didalam sekolah sudah terjadi tindakan kekerasan akan membuat rasa ketidaknyamanan bagi siswa siswi untuk belajar menggali ilmu untuk bekal masa depan
Hal tersebut di alami oleh seorang siswa SMPN 34 Oku. Tepatnya di lingkungan tegal Arum kelurahan Spancar Lawang Kulon kecamatan Baturaja Timu kab OKU, Sumsel
Seperti yang kita ketahui bahwa ada pasal yang dituangkan bila terjadi kekerasan terhadap anak
Adapun hukum yang menjerat bagi tindak pelaku kekerasan terhadap anak, yakni dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Awalnya,pada hari senin tanggal 05/02/2024 siswa yang bernama AP terlambat datang ke sekolah, lalu mendapat hukuman membersihkan sampah yang ada di lingkungan sekolah dari guru yang bernama Bambang beserta kepala sekolah.
Namun, menurut AP mungkin sampah nya masih banyak berceceran sang guru memukul AP dengan menggunakan gagang sapu.
Dan untuk tindakan guru yang dianggap sudah terjadi tindakan kekerasan terhadap siswa. Orang tua korban langsung melakukan visum dan meminta pendampingan kepada pakar Hukum.
Untuk keseimbangan berita awak media mengunjungi kediaman pak Bambang yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan kepada siswa tersebut.
Pak Bambang menyanggah akan adanya tindakan kekerasan yang dia lakukan terhadap AP. Menurutnya dia hanya mendidik karena siswa (AP) merebut sapu yang dia pegang dan dia mengatakan “cari saja sendiri sapunya jangan merebut, kan bisa cari yang lain,jadi saya tidak memukul dia atau melakukan tindakan kekerasan tersebut.” Jelas bambang.
Saat ditanya tentang pak Bambang mengancam AP dengan memakai sajam sejenis Arit.
Bambang menjelaskan itu karena dia mempunyai hewan ternak, jadi arit atau parang yang sering dibawanya ke sekolah hanya untuk mengambil rumput untuk pakan ternaknya.
“Semenjak kepala sekolah SMPN 34 ini baru semuanya harus disiplin termasuk kebersihan juga, jadi saya sering membawa parang atau arit ke sekolah. Selain untuk pakan ternak saya juga membersihkan lingkungan sekolah, bukan untuk mengancam siswa. ” Tambahnya
Setelah mendengar penuturan dari pak Bambang, awak media menilai tindakan pak Bambang yang membawa senjata tajam (Sajam) sudah diluar aturan.
tidak sepantasnya seorang guru membawa senjata tajam ke sekolah apapun alasanya karena guru adalah panutan bagi siswa siswi di sekolah. Dan untuk kebersihan sekolah sudah menjadi tugas penjaga sekolah, karena setiap sekolah diharuskan mempunyai penjaga sekolah untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. Jadi seorang guru hanya fokus mengajar/pembelajaran terhadap siswa siswi nya.
Dan yang menjadi pertanyaan bagi awak media apakah di SMPN 34 Oku tidak mempunyai penjaga sekolah.?! (Jimmy)