Newsparameter.com|Oku Selatan News Parameter com .Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam di Jalan Perkim Dusun I Desa Pelangki, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan.
Pelaku, AN, 19 tahun, ditangkap pada Jumat (6/2/2026) dini hari di rumah keluarganya. Ia diduga membunuh FR, 19 tahun, dengan menusukkan pisau ke dada korban berkali-kali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyembunyian pisau yang digunakan,” kata IPDA Hendry Febriansyah, Kanit Pidum Polres OKU Selatan.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp, yang kemudian berujung pada pertemuan di Jalan Perkim. Pelaku, yang membawa pisau, menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
“Korban sempat berkata ‘NAH NGAPO KAU MAKAI PISAU?’ sebelum roboh ke tanah,” kata saksi AF, teman korban.
Polres OKU Selatan masih menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana..Tutup
(Willy)
















