NewsParameter.Com | Serang Banter – Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten pada Jumat (03/02/2023) pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaannya di Provinsi Banten serentak pada 4 (empat) kabupaten dan 4 (empat) kota tersebar di 16 (enam belas) kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) desa/kelurahan. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara.
.
“Tanda batas ini adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti kita ketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku, karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dalam sambutannya.
“Lalu, GEMAPATAS ini memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang kita miliki tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok. Kemudian proses sertipikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,” lanjut Rudi
Sebanyak 28.000 dipasang secara serentak di Provinsi Banten, adapun rincian banyaknya patok yang dipasang per kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Lebak memasang sebanyak 8.000 patok, Kabupaten Tangerang sebanyak 6.000 patok, Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.700 patok, Kabupaten Serang sebanyak 5.600 patok, Kota Serang sebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegon sebanyak 500 patok, dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.
GEMAPATAS sendiri merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Tentunya GEMAPATAS bertujuan untuk mengajak masyarakat memasang tanda batas tanah yang dimilikinya agar meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan dan bertujuan untuk memudahkan petugas dari Kementerian ATR/BPN ketika melakukan pengukuran.
Selain jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, kegiatan ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang secara langsung melakukan pemasangan patok batas secara simbolis. Kemudian dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat PTSL, Redistribusi Tanah, sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. ( M. Arif. Bst. News Parameter con. Direktur Banten)